Sukses

RPP Kehutanan di UU Cipta Kerja Diharap Tak Rugikan Petani

Apkasindo meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib para petani sawit dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang Cipta Kerja klaster kehutanan.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib para petani sawit dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang Cipta Kerja klaster kehutanan.

Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Medali Emas Manurung menyebut bahwa sudah banyak keluhan para petani yang diterima oleh asosiasi. Tak hanya soal klaim kawasan hutan, tapi berkaitan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

DPP Apkasindo pun telah berkirim surat ke Presiden Jokowi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Faktanya tetap saja pasal-pasal berpotensi merugikan petani dalam RPP tersebut.

“Kami sudah letih menyisir pasal-pasal yang muncul tiba-tiba yang mengancam keberlangsungan petani. Setiap hari bisa berubah dan tambah sisip pasal," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).

Menurut Gulat, ISPO sulit diperoleh petani apabila masalah legalitas lahannya belum selesai. Demikian juga program PSR dan biodiesel.

"Bagi petani, ISPO itu seperti surat keramat. Kalau RPP tidak bisa berpihak pada petani. Itu sama saja mematikan petani. Jujur, sekarang petani lebih takut dengan RPP ketimbang Covid-19," tegas dia.

Gulat mencontohkan, UU Cipta Kerja menyebutkan lahan yang sudah diusahakan oleh petani minimal 5 tahun. Maka akan di-enclave tetapi di RPP syarat minimal tadi ditingkatkan menjadi 20 tahun. Masih di RPP tersebut, Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) disebut terbit bersamaan dengan petani menanam sawit. Sementara itu, aturan STDB itu baru ada sejak 2018. Akan tetapi petani menanam sawit jauh sebelum itu.

"Celakanya, sejumlah data menunjukkan bahwa 2,73 juta hektar kebun sawit petani yang diklaim dalam kawasan hutan. Masalah ini belum seberapa dibandingkan lebih dari 2.000 desa yang juga diklaim dalam kawasan hutan," tutup dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Moeldoko: Perluasan Lahan Perkebunan Sawit Bagai Pisau Bermata Dua

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengatakan hingga tahun 2020, perkebunan sawit telah hampir ada di semua provinsi. Jumlahnya saat ini mencapai 22,1 juta hektar dari Aceh sampai Papua.

"Dari data 2020, luas kebun hampir merambah semua provinsi dari Aceh sampai Papua dengan luas 22,1 juta hektar, ini cukup luas," kata Moeldoko dalam Webinar Nasional Strategi Penguatan Kebijakan Pengelolaan Sawit Secara Berkelanjutan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat dalam Rangka Ketahanan Nasional, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Moeldoko menilai perluasan lahan perkebunan sawit ini sebenarnya bak dua mata pisau. Bisa memberikan dampak positif dan negatif.

"Pertumbuhan ini bagai 2 mata pisau," ungkapnya.

Perluasan lahan perkebunan sawit memberikan kesejahteraan bagi petani dan berdampak baik dalam perekonomian nasional. Namun sisi lain perluasan ini dianggap mengancam keanekaragaman hayati, termasuk flora dan fauna yang ada di dalam hutan.

"Yang saya katakan tidak negatif sekali tapi ada dampak negatif bagi konservasi keanekaragaman hayati, lahan, termasuk flora fauna di dalamnya," kata Moeldoko.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.