Sukses

Menristek Bambang: Pesawat N219 Jadi Tanda Kebangkitan Industri Dirgantara Nasional

Lahirnya pesawat N219 kata Bambang menjadi bukti dari implementasi triple helix yang dilakukan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro mengatakan, pengembangan pesawat N250 menjadi N219 merupakan penanda bangkitnya industri dirgantara nasional setelah sekian lama mati suri. Industri yang digagas Presiden BJ Habibie ini memang sudah lama mandek.

"Pesawat N219 ini jawaban dari dukungan pemerintah setelah mati suri," kata Bambang di acara Aero Summit 2020 secara virtual, Jakarta, Senin (28/12/2020).

Pengembangan pesawat N219 ini merupakan karya konkret para ahli teknik yang menjadi penanda regenerasi industri dirgantara. Termasuk juga regenerasi teknologi yang digunakan.

Bambang berharap lahirnya pesawat N219 ini diharapkan bisa ikut bersaing dengan pesawat airbus dan boeing yang telah mendunia. Pesawat buatan anak negeri ini diharapkan punya posisi di industri pesawat komersial di kelasnya.

"Mengingat industri penerbangan tidak semua negara punya. Selain airbus dan boeing, Indonesia diharapkan punya posisi di industri pesawat komersial," kata dia.

Lahirnya pesawat N219 ini juga kata Bambang menjadi bukti dari implementasi triple helix yang dilakukan pemerintah. Dilakukan oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Perhubungan, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), dan PT Dirgantara Indonesia.

Sebagai informasi, pesawat N219 merupakan pesawat udara kategori komuter. High-wing monoplane dengan mid tail empennage dan unpressurised cabin berkapasitas maksimum 19 penumpang.

Pengembangan dari pesawat N259 ini memiliki roda pendarat fuselage mounted non-retractable tricycle, 2(dua) engine turboprop PT6A-42 dengan 4 bilah propeller Hartzell. Dilengkapi juga dengan sistem navigasi-komunikasi Garmin 1000 Next Generation.

Sertifikasi terhadap pesawat udara model N219 dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara sejak Februari 2014. Sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 21 atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 21.

Masa sertifikasi berlaku selama 3 tahun, dan Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan 2 (dua) kali izin perpanjangan pada tanggal 8 Februari 2017 dan 11 Februari 2020. Pesawat N219 akhirnya mendapatkan sertifikat setelah menjalani proses sertifikasi selama hampir 7 tahun.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenhub Serahkan Sertifikat Pesawat N219 ke PT Dirgantara Indonesia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menyerahkan sertifikat tipe Pesawat N219 kepada PT Dirgantara Indonesia (DI). Penyerahan sertifikat oleh Ditjen Perhubungan Udara kepada PT DI disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Sesuai dengan UU. No.1 tahun 2009, pasal 13 menyebutkan bahwa pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat udara yang akan dibuat untuk digunakan secara sah (eligible), harus memiliki rancang bangun yang disertifikasi oleh Ditjen Perhubungan Udara. Setelah melalui rangkaian uji dalam proses sertifikasi dan final certification board meeting pada 18 Desember 2020, sertifikat tipe untuk pesawat udara N219 resmi diterbitkan.

 

“Kami mengapresiasi tersertifikasinya pesawat N219 yang merupakan karya anak bangsa. Selesainya proses sertifikasi tipe diharapkan menjadi tonggak bersejarah kebangkitan industri rancang bangun pesawat udara di Indonesia setelah era pengembangan pesawat buatan anak bangsa N250 sekitar 30 tahun lalu yang diprakarsai oleh Presiden Republik Indonesia ke-3 B. J. Habibie, ” Budi Karya.

Menhub berharap, pencapaian ini dapat menjadi motivasi PT Dirgantara Indonesia untuk terus berinovasi, karena masih diperlukan penyempurnaan teknis pada pesawat generasi selanjutnya sehingga bisa bersaing dengan pesawat buatan luar negeri dan mempunyai daya jual yang tinggi.

Lebih lanjut Menhub mengatakan, Kemenhub berencana memesan pesawat N219 utk keperluan kalibrasi fasilitas penerbangan dan memenuhi kebutuhan pesawat untuk menjangkau daerah 3TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan) serta angkutan perintis.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, Sertifikasi terhadap pesawat udara model N219 dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara sejak Febuari 2014. Sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 21 atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 21, masa sertifikasi berlaku selama 3 tahun, dan Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan 2 (dua) kali ijin perpanjangan pada tanggal 8 Februari 2017 dan 11 Februari 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.