Sukses

KAI Daop 2 Bandung Siapkan 603.988 Tiket Angkutan Natal dan Tahun Baru

Sebanyak 603.988 tempat duduk disiapkan oleh PT KAI Daop 2 Bandung pada masa angkutan hari raya Natal dan Tahun Baru.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 603.988 tempat duduk disiapkan oleh PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (PT KAI Daop) 2 Bandung pada masa angkutan hari raya Natal dan Tahun Baru 2021. Rincian 65.268 tempat duduk untuk kereta api (KA) jarak jauh dan 538.720 tempat duduk KA Lokal dengan total rata-rata 30.199 per hari tempat duduk.

Menurut juru bicara PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo, jumlah seluruh frekuensi perjalanan KA selama masa angkutan hari raya Natal dan Tahun Baru 2021 ini berjumlah 1.212. Terdiri dari 172 perjalanan KA jarak jauh dan 1.040 perjalanan KA Lokal dengan rata-rata total 61 perjalanan setiap hari.

"Pada Posko Natal tahun ini, PT Kereta Api Indonesia telah menyiapkan sebanyak 26 lokomotif dan sebanyak 149 armada kereta. Hingga saat ini, penjualan tiket perjalanan KA jarak jauh terbanyak adalah untuk keberangkatan di tanggal 23 Desember 2020 nanti. Yang telah terjual sebanyak 73 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," ujar Kuswardoyo dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Senin, 21 Desember 2020.

Kuswardoyo mengatakan PT KAI Daop 2 Bandung juga menugaskan PPJ ekstra, PJL ekstra dan petugas penjaga daerah rawan ekstra. Tujuannya untuk bersiaga penuh mengantisipasi datangnya musim penghujan dibantu oleh 171 personel Polsuska dan personil pengamanan lainnya untuk mengamankan perjalanan KA di sepanjang lintas Daop 2 Bandung.

Tak hanya itu ucap Kuswardoyo, otoritasnya juga menyiapkan Alat Material untuk Siaga (AMUS) berupa batu balas atau kricak, bantalan rel, pasir, yang ditempatkan dibeberapa titik di wilayah PT KAI Daop 2 Bandung.

"Dalam masa angkutan Nataru kali ini, PT KAI Daop 2 juga secara maksimal tetap konsisten pada penerapan protokol kesehatan bagi penumpang dan petugas serta faktor keselamatan, keamanan dan kelancaran perjalanan KA," kata Kuswardoyo. Untuk pelayanan kesehatan, PT KAI Daop 2 Bandung telah menyiapkan enam posko kesehatan di enam stasiun diantaranya stasiun Bandung, Kiaracondong, Cibatu, Banjar, Purwakarta dan Cianjur serta sejumlah paramedis yang ditempatkan di Pos Kesehatan tersebut.

Berbagai kesiapan yang dilakukan oleh PT KAI Daop 2 Bandung itu, diharapkan Kuswardoyo agar masyarakat tidak perlu ragu menggunakan angkutan KA. Alasannya PT KAI tetap mengoperasikan KA dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, sejak dari stasiun keberangkatan sampai dengan stasiun tujuan. (Arie Nugraha)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Soal Syarat Rapid Test Antigen, KAI Tunggu Keputusan Pemerintah

PT KAI (Persero) masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah mengenai syarat Rapid Test Antigen bagi penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh. KAI masih mengacu ke Surat Edaran (SE) Nomor 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 baik Tes PCR atau Rapid Test Antibodi yang masih berlaku atau 14 hari sejak diterbitkan.

“Atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan atau Rapid Test Antibodi,” kata Joni dalam keterangannya, Minggu (20/12/2020).

Dirinya menghimbau bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Rapid Test di Stasiun, untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.

“Untuk peningkatan pelayanan dan antisipasi antrian layanan Rapid Test Antibodi di stasiun, KAI akan menambah petugas pelayanan Rapid Test di Stasiun yang peminatnya tinggi seperti Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan lainnya,” ujarnya.

Adapun KAI mengingatkan kepada masyarakat untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 dari instansi yang terpercaya.

“Serta melaporkan jika ada pihak-pihak yang menawarkan kemudahan dalam mendapatkan surat bebas Covid-19 sebagai syarat naik KA Jarak Jauh pada masa pandemi Covid-19,” pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Calon Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta meminta masyarakat yang akan menggunakan kereta api atau KA jarak jauh untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

"Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Selain itu Eva juga mengatakan bahwa terkait perjalanan KA jarak jauh dari area Daop 1 Jakarta, dapat disampaikan bahwa sejauh ini KAI masih mengacu ke Surat Edaran Nomor 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan Surat Edaran 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

Sedangkan terkait kebijakan swab antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

"KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan mengikuti ketetapan dari pemerintah, maka PT KAI akan segera melakukan sosialisasi," kata Eva seperti dikutip dari Antara.

KAI, kata Eva tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta. Menciptakan jarak antar penumpang dilokasi antrean dan berbagai area pelayanan seperti ruang tunggu hall serta peron, musala, toilet dan sebagainya.

Di dalam kereta, untuk tetap melakukan penjagaan jarak antara penumpang maka serta pembatasan tiket yang dijual juga dilakukan yaitu hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk. 

4 dari 4 halaman

Infografis Jangan Lengah Protokol Kesehatan Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.