Sukses

Menaker Ida Sebut UU Cipta Kerja Bantu Indonesia Manfaatkan Bonus Demografi

Indonesia akan memasuki puncak bonus demografi pada periode 2020-2030.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia akan memasuki puncak bonus demografi pada periode 2020-2030. Pada periode tersebut Struktur Penduduk Indonesia sebagian besar akan diisi oleh penduduk usia muda produktif berusia 20- 39 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibuat untuk memicu perekonomian nasional yang stagnan. Apalagi saat ini Indonesia tengah bersiap menyambut bonus demografi.

"Sehingga kita dapat keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah," kata Menteri Ida dalam webinar Strategi Ketenagakerjaan Menghadapi Bonus Demografi dan Perkembangan Industri, Jakarta, Sabtu (28/11).

Menteri Ida mengatakan undang-undang sapu jagat ini dibuat untuk menyederhanakan regulasi yang berbelit dan membuat penciptaan lapangan pekerjaan terhambat. Sisi lain regulasi ini dibuat untuk mengakomodasi perkembangan industri.

Tentunya, dengan tetap memberikan pemberdayaan dan pelindungan kepada pekerja, orang yang belum bekerja dan orang yang kehilangan pekerjaan. "Mereka ini kan tidak ada asosiasinya jadi harus kita berikan perhatian yang serius," kata Menteri Ida.

Menteri Ida menegaskan pemerintah telah melibatkan semua pihak dalam penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja. "Kementerian Ketenagakerjaan berada di titik tengah yaitu meningkatkan perlindungan pekerja dengan tetap memajukan investasi dan keberlangsungan dunia usaha," kata dia mengakhiri.

Reporter : Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menaker: 2,1 Juta Korban PHK Harusnya Dapat Karpet Merah Kartu Prakerja, Tapi Ternyata Tidak

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyayangkan sikap Manajamen Kartu Prakerja yang melakukan seleksi peserta program Kartu Prakerja. Alasannya, ada 2,1 juta korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak lolos sebagai peserta program kartu Prakerja.

“Kami sangat sayangkan keputusan PMO. Data pekerja terdampak 2,1 juta orang dan diperintahkan presiden langsung, dapat karpet merah seharusnya, ternyata hanya sebagian kecil yang diterima,” ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual, Rabu (25/11/2020).

Dia mengatakan, dari 2,1 juta orang yang diprioritaskan itu disisir kembali hingga mendapat 555.540 orang yang masuk daftar whitelist. Sebanyak 25 ribu orang merupakan data usulan dari DPR RI, 20.700 usulan NU, 9.000 usulan Muhamadiyah, dan 500 ribu usulan Disnaker.

Data tersebut selanjutnya dikirimkan ke PMO Kartu Prakerja pada 1 Oktober 2020. Namun setelah dianalisa pihak Manajemen Kartu Prakerja, hanya 270 ribu orang yang disetujui.

Selanjutnya, pada 3 November 2020, PMO Kartu Prakerja hanya menerima 95.559 orang dari data yang diusulkan untuk lolos di gelombang 11. Jumlah itu hanya sekitar 4,5 persen dari usulan sebanyak 2,1 juta tersebut.

“Di 3 November PMO kirim data batch 11, ternyata hanya 95.559 data. Dari usulan DPR, NU, Muhammadiyah, dan dinas-dinas tidak ada yang masuk sama sekali,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Menaker Ida pun mengaku tidak enak hati dengan NU dan Muhammadiyah. Lantaran jumlah usulan yang diberikan kedua organisasi agama itu hanya sebagian kecil yang lolos masuk sebagai penerima Kartu Prakerja.

“Kami pertanggungjawabkan ke Muhammadiyah, NU, dinas-dinas yang ada di seluruhnya, semua data, kami dapat data dari PMO, mereka sudah terima program lain, ada datanya, kalau dibutuhkan kirim ke Komisi IX,” jelasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

3 dari 3 halaman

Infografis Harga Mati DISIPLIN Protokol Kesehatan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.