Sukses

LPS Turunkan Bunga Penjaminan Bank Umum dan BPR

LPS telah menetapkan penurunan atas kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan masing-masing sebesar 50 bps

Liputan6.com, Jakarta LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, 23 November 2020, telah menetapkan penurunan atas kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan masing-masing sebesar 50 bps untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR, serta penurunan sebesar 25 bps untuk simpanan dalam valuta asing di Bank Umum.

Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan LPS yang berlaku untuk simpanan Bank Umum dalam bentuk rupiah 4,5 persen dan Valas 1 persen. Sementara untuk bunga penjaminan BPR dalam rupiah sebesar 7 persen.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 29 Januari 2021," kata Muhamad Yusron selaku Sekretaris LPS, Selasa (24/11/2020).

Beberapa hal pokok yang menjadi pertimbangan dari penurunan Tingkat Bunga Kebijakan tersebut antara lain, pertama, arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan dan potensial berlanjut sejalan adanya penurunan suku bunga BI7DRR pada bulan November 2020.

Selanjutnya, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif stabil ditunjukkan dengan petumbuhan dana pihak ketiga yang relatif tinggi di tengah pertumbuhan kredit yang perlu didorong ke sektor riil.

kemudian, kondisi stabilitas sistem keuangan yang terjaga serta perlunya langkah sinergi bersama dengan otoritas sektor keuangan dan pemerintah untuk turut mendukung percepatan pemulihan perekonomian.

"Mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS akan terus melakukan assesmen atas kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai perkembangan yang ada," paaprnya.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku tersebut, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

LPS Upayakan Percepatan Penurunan Bunga Penjaminan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berupaya mempercepat penurunan tingkat bunga penjaminan. Hal ini dilakukan agar industri perbankan bisa lebih cepat melakukan transmisi penurunan suku bunga deposito dan bunga kreditnya untuk meningkatkan permintaan kredit.

Melihat kondisi likuiditas perbankan yang masih melimpah, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa berharap bank bisa memangkas suku bunga.

Yudhi menjelaskan, penurunan bunga deposito dan bunga kredit lebih terpengaruh dari tingkat bunga penjaminan. Sedangkan transmisi dari suku bunga simpanan Bank Indonesia (BI) membutuhkan waktu.

"Kami dorong penurunan bunga kredit. Saya dulu jadi pengamat mengkritik bank sentral lama turunkan bunga, tapi ketika saya di LPS ternyata kita yang lama. Kita di LPS sekarang tidak akan lambat turunkan bunga penjaminan," kata dia dalam Economic Outlook 2021: Memacu Pertumbuhan di Tengah Pandemi, Selasa (24/11/2020).

Yudi mengatakan, jika LPS lambat melakukan penurunan tingkat bunga penjaminan, bank juga kesulitan menekan biaya dana (cost of fund). "Bunga deposito dipengaruhi bunga penjaminan, kalau kita tidak turunin, deposito, cost of fund tidak turun, bunga kredit juga tidak turun. Kami bergerak kesana," kata dia.

Informasi saja, saat ini tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah bank umum 5,00 persen, simpanan valas menjadi 1,25 persen, serta simpanan rupiah di BPR menjadi 7,50 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.