Sukses

BKPM Yakin UU Cipta Kerja Bakal Munculkan Banyak Pengusaha Baru

UU Cipta Kerja akan melahirkan banyak pengusaha baru

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) optimis bahwa UU Cipta Kerja akan melahirkan banyak pengusaha baru. Sebab, melalui UU ini, proses pengajuan izin usaha menjadi jauh lebih singkat dan sederhana.

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM Riyatno mengatakan, hal yang umumnya dikeluhkan dan diharapkan terjawab melalui UU ini, yakni kemudahan izin usaha.

“Kami optimistis Undang-Undang Cipta Kerja akan berikan multiplier effect bagi perekonomian, juga akan mendorong pembentukan lapangan kerja di Indonesia dan pengusaha-pengusaha baru karena dimudahkan usahanya dalam hal perizinan,” ujar dia dalam dalam Economic Outlook 2021: Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Dunia Usaha, Selasa (24/11/2020).

Sesuai namanya, UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan, termasuk melalui investasi. Dengan adanya iklim investasi yang baik, ini akan menarik lebih banyak investor, baik lokal maupun asing akan tertarik untuk menanamkan modalnya di Tanah Air. Sehingga peluang terbukanya lapangan kerja baru semakin besar.

“Secara spesifik, untuk investasi kami juga optimis undang-undang ini akan mendorong investasi dalam negeri. Jadi, mari kita kawal peraturan pelaksanaannya yang terdiri dari rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan Perpresnya. Agar manfaatnya dapat dirasakan secara keseluruhan,” kata Riyatno.

Riyatno menjabarkan, berdasarkan UU Cipta Kerja ada tiga skala bisnis, yakni risiko rendah, menengah, dan tinggi. Pada bisnis resiko rendah, izin yang dibutuhkan hanya satu yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sementara untuk bisnis risiko menengah, izinnya hanya dua yaitu NIB dan pernyataan sertifikat standar. Artinya, hanya butuh pernyataan pelaku usaha bahwa bisnisnya telah memenuhi standar. Sedangkan, pada bisnis risiko tinggi, izinnya tetap dua yaitu NIB dan izin persetujuan dari pemerintah pusat untuk memulai usaha.

“Untuk yang resiko tinggi, misalnya untuk industri dibutuhkan waktu dua tahun mulai dari bangun pabrik sampai produksi komersial baru izinnya keluar, karena perlu Amdal. Tapi, jangan khawatir selama comply dengan persyaratannya maka izinnya akan keluar,” jelas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kepala BKPM: UU Cipta Kerja jadi Momentum bagi Mahasiswa Berwirausaha

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) akan ramah bagi UMKM. Menyusul adanya sederet manfaat yang ditawarkan UU Cipta Kerja bagi pengembangan UMKM.

Dikatakan bahlil, manfaat pertama atas implementasi UU Cipta Kerja adalah kemudahan perizinan untuk mendirikan usaha, termasuk UMKM. Dimana cukup melalui pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Sehingga tidak perlu lagi muter-muter ngurus izin, kini cukup NIB. Jadi, kalau adik-adik mahasiswa ingin wirausaha atau mendirikan UMKM ini momentumnya di UU Cipta Kerja," ujar dia dalam webinar, Senin (23/11).

Kedua, biaya proses pendirian usaha lebih hemat. Mengingat segala proses perizinan bisa dilakukan secara virtual melalui Online Single Submission (OSS).

"Dulu itu untuk mengurus izin usaha saja sudah keluar Rp7 juta lebih, sedangkan modal dari UMKM hanya berkisar Rp5 juta. Namun kini bisa lewat OSS, sehingga biaya lebih hemat," paparnya.

Ketiga, UU yang masih menuai polemik ini juga akan mewajibkan perusahaan besar untuk bermitra dengan UMKM. Sehingga diyakini akan melindungi kelangsungan bisnis UMKM domestik.

"Lewat UU Cipta Kerja perusahaan besar juga wajib bermitra dengan UMKM. Sehingga akan menciptakan pola kerjasama usaha antara perusahaan besar dengan UMKM agar menjaga bisnisnya," paparnya.

Terakhir atau manfaat keempat, UU Cipta Kerja menawarkan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM dengan penghapusan ketentuan syarat agunan. Mengingat selama ini akses UMKM kepada perbankan masih rendah.

"Total kredit nasional Rp6.000 triliun. Tapi untuk penyaluran ke UMKM tidak lebih 18,9 persen atau setara Rp1.200 triliun, itulah kenapa UMKM belum mendapatkan hasil baik. Maka dengan UU Cipta Kerja negara hadir untuk berikan ekosistem lebih baik," tukasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.