Sukses

Investor Belanda Bakal Investasi Industri Rempah di Papua

Kepaal BKPM Bahlil Lahadalia kembali berhasil meyakinkan investor asing selama melakukan kunjungan di Belanda beberapa waktu lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia kembali berhasil meyakinkan investor asing selama melakukan kunjungan di Belanda beberapa waktu lalu. Terbaru, perusahaan rempah ternama Belanda, Verstegen tertarik untuk mengembangkan kebun dan industri pala di Fakfak, dan Kaimana, Papua Barat.

"Saya baru pulang dari Belanda kemarin, saya bawa oleh-oleh untuk Papua. Itu ada perusahaan yang dulunya VOC, sekarang perusahaan itu namanya Verstegen, akan membangun 40 ribu hektare kebun pala di Fakfak dan Kaimana," ujar dia dalam Kongres Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Senin (23/11/2020).

Bahlil mengatakan, perusahaan itu telah baik itikad baik dengan bersedia memenuhi tiga persyaratan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia. Yakni melibatkan perusahaan lokal dalam proses konstruksi pabrik baru, melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rantai pasok, serta melibatkan pengusaha lokal dalam kegiatan usaha logistik perusahaan.

Sehingga, investasi di bidang perkebunan dan pengolahan pala itu diharapkan dapat berdampak baik bagi bisnis UMKM setempat. Menyusul terpenuhinya sejumlah ketentuan yang telah diajukan Pemerintah Indonesia.

"Ini (investasi) akan kita lakukan dan 2021 sudah mulai. Kemarin saya sudah ngomong pada mereka untuk lakukan kerja sama pembangunan kebun termasuk industrinya di Papua Barat," tukasnya.

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia juga berhasil meyakinkan produsen Susu Bendera FrieslandCampina untuk menambah investasi di Indonesia. Realisasi investasi senilai Rp4 triliun tersebut direncanakan mulai pada awal tahun 2021.

"Saya berterima kasih atas minat investasi dari FrieslandCampina ini. Kami siap menjemput bola. Kami juga telah sepakat bahwa Friesland akan memenuhi tiga syarat yang telah diajukan oleh Pemerintah Indonesia. Pemerintah juga menawarkan lahan gratis selama lima tahun untuk pendirian pabrik di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah," kata Bahlil di Jakarta, Sabtu (21/11).

Meskipun awalnya tampak cukup terkejut dengan syarat investasi yang diajukan pemerintah, CEO FrieslandCampina Hein Schumacher menyatakan siap menyanggupinya. Di sisi lain pimpinan FrieslandCampina sedunia itu sangat mengapresiasi fasilitas insentif fiskal yang diputuskan dengan sigap oleh Kepala BKPM, baik tax holiday maupun tax allowance.

"Saya tidak menyangka keputusan Kepala BKPM ini sangat cepat. Memang Indonesia sudah banyak berubah, pemerintah telah melakukan reformasi di berbagai bidang. Di tengah pandemi covid-19, BKPM tetap sigap membantu kami. Saya akan segera sampaikan kesepakatan investasi ini dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada bulan Desember 2020," ujar Schumacher.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kepala BKPM: UU Cipta Kerja jadi Momentum bagi Mahasiswa Berwirausaha

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) akan ramah bagi UMKM. Menyusul adanya sederet manfaat yang ditawarkan UU Cipta Kerja bagi pengembangan UMKM.

Dikatakan bahlil, manfaat pertama atas implementasi UU Cipta Kerja adalah kemudahan perizinan untuk mendirikan usaha, termasuk UMKM. Dimana cukup melalui pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Sehingga tidak perlu lagi muter-muter ngurus izin, kini cukup NIB. Jadi, kalau adik-adik mahasiswa ingin wirausaha atau mendirikan UMKM ini momentumnya di UU Cipta Kerja," ujar dia dalam webinar, Senin (23/11).

Kedua, biaya proses pendirian usaha lebih hemat. Mengingat segala proses perizinan bisa dilakukan secara virtual melalui Online Single Submission (OSS).

"Dulu itu untuk mengurus izin usaha saja sudah keluar Rp7 juta lebih, sedangkan modal dari UMKM hanya berkisar Rp5 juta. Namun kini bisa lewat OSS, sehingga biaya lebih hemat," paparnya.

Ketiga, UU yang masih menuai polemik ini juga akan mewajibkan perusahaan besar untuk bermitra dengan UMKM. Sehingga diyakini akan melindungi kelangsungan bisnis UMKM domestik.

"Lewat UU Cipta Kerja perusahaan besar juga wajib bermitra dengan UMKM. Sehingga akan menciptakan pola kerjasama usaha antara perusahaan besar dengan UMKM agar menjaga bisnisnya," paparnya.

Terakhir atau manfaat keempat, UU Cipta Kerja menawarkan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM dengan penghapusan ketentuan syarat agunan. Mengingat selama ini akses UMKM kepada perbankan masih rendah.

"Total kredit nasional Rp6.000 triliun. Tapi untuk penyaluran ke UMKM tidak lebih 18,9 persen atau setara Rp1.200 triliun, itulah kenapa UMKM belum mendapatkan hasil baik. Maka dengan UU Cipta Kerja negara hadir untuk berikan ekosistem lebih baik," tukasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.