Sukses

Rincian Lengkap UMK 2021 untuk 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur

Daerah dengan UMK 2021 terendah yaitu Kabupaten Sampang, yaitu Rp 1.913.321, atau dibandingkan tahun 2020 tidak mengalami perubahan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa nilai Upah Minimum Kabupaten dan Kota untuk tahun 2021 (UMK 2021) untuk lima daerah di ring 1 mengalami kenaikan Rp 100 ribu dibandingkan 2020.

"Kelima daerah tersebut yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo dikutip dari Antara, Senin (23/11/2020). 

Kota Surabaya tetap yang tertinggi yakni Rp 4.300.479 (tahun 2020 nilainya Rp 4.200.479), diikuti Gresik Rp 4.279.030 (tahun 2020 nilainya Rp 4.179.030 ), Sidoarjo Rp 4.293.581 (tahun 2020 nilainya Rp 4.193.581).

Sedangkan untuk Kabupaten Pasuruan UMK 2021 sebesar Rp 4.290.133 (tahun 2020 nilainya Rp 4.190.133), dan Kabupaten Mojokerto Rp 4.279.787 (tahun 2020 nilainya Rp 4.179.787).

Sedangkan, daerah dengan UMK terendah yaitu Kabupaten Sampang, yaitu Rp 1.913.321, atau dibandingkan tahun 2020 tidak mengalami perubahan.

Nilai UMK tahun 2021 diumumkan oleh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono yang didampingi Ketua Dewan Pengupahan (Ketua SPSI) Jatim Fauzi, serta Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim (Apindo) Johnson.

Penetapan UMK 2021 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa tertanggal 21 November 2020.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar Lengkap

Berikut daftar nilai UMK 2021 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim berdasarkan data Disnakertrans Jatim:

1. Kota Surabaya: Rp 4.300.479

2. Kabupaten Gresik: Rp 4.297.030

3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.293.581

4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.290.133

5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.279.787

6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275

7. Kota Malang: Rp 2.970.502

8. Kota Pasuruan: Rp 2.819.801

9. Kota Batu: Rp 2.819.801

10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095

11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265

12. Kabupaten Tuban: Rp 2.532.234

13. Kota Lamongan: Rp 2.488.724

14. Kota Mojokerto: Rp 2.481.302

15. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662

16. Kota Probolinggo: Rp 2.350.000

17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.314.278

18. Kota Kediri: Rp 2.085.924

19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.066.781

20. Kabupaten Kediri: Rp 2.033.504

21. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.010.000

22. Kabupaten Blitar: Rp 2.004.705

23. Kota Blitar: Rp 2.004.705

24. Kabupaten Lumajang: Rp 1.982.295

25. Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154

26. Kabupaten Ngawi: Rp 1.960.510

27. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.954.705

28. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.954.705

29. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.954.705

30. Kabupaten Sumenep: Rp 1.954.705

31. Kota Madiun: Rp 1.954.705

32. Kabupaten Madiun: Rp 1.951.588

33. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.938.321

34. Kabupaten Situbondo: Rp 1.938.321

35. Kabupaten Pamekasan: Rp 1.938.321

36. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.938.321

37. Kabupaten Magetan: Rp 1.938.321

38. Kabupaten Sampang: Rp 1.913.321.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini