Sukses

Ingat, Hari Ini Terakhir Pemberkasan Dokumen CPNS 2019

Masa pemberkasan bagi peserta lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan berakhir hari ini, Sabtu 21 November 2020

Liputan6.com, Jakarta - Masa pemberkasan bagi peserta lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan berakhir hari ini, Sabtu 21 November 2020. Seluruh peserta wajib mengunggah dokumen-dokumen yang diminta sebagai syarat kelulusan.

Adapun batas waktu pengunggahan dokumen di portal SSCN tersebut telah mundur dari jadwal sebelumnya pada 15 November 2020.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan, masa pemberkasan akan resmi ditutup pada tengah malam ini. Seluruh peserta lulus wajib menyelesaikannya agar bisa resmi berstatus sebagai CPNS.

"Iya (resmi berakhir 21 November 2020) jam 23.59," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Liputan6.com, Sabtu (21/11/2020).

Selama proses pemberkasan, peserta lulus CPNS 2019 wajib melengkapi sejumlah dokumen yang telah dipersyaratkan. Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018.

Tahap selanjutnya, peserta wajib mencetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi lalu mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Berikut kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta lulus CPNS 2019 di portal SSCN:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang warna merah

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri

3. Transkrip asli

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan BKN Nomor 15 Tahun 2018)

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS, atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan

7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Catat, Masa Pemberkasan CPNS 2019 Diperpanjang hingga 21 November

Periode pemberkasan bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 diperpanjang hingga 21 November 2020. Hal itu disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Instagram @bkngoidofficial.

Dalam keterangan tersebut, BKN memperpanjang jeda masa pemberkasan CPNS karena coba memahami adanya kondisi yang tidak mudah dalam situasi pandemi Covid-19.

"Masa unggah dokumen pemberkasan di SSCN bagi pelamar yg lulus #CPNS2019 diperpanjang sampai tanggal 21 November 2020," tulis BKN melalui akun resmi @bkngoidofficial, dikutip Senin (16/11/2020).

Namun demikian, BKN mengingatkan peserta CPNS 2019 yang lulus seleksi agar tidak bermalas-malasan unggah dokumen dengan adanya injury time ini.

"Ingat, ini bukan berarti terbuka peluang untuk kalian berleha-leha. Manfaatkan masa perpanjangan ini sebaik mungkin," imbuh BKN.

Adapun proses pemberkasan ini wajib dilakukan seluruh peserta lulus CPNS 2019, dengan cara mengisi daftar riwayat hidup untuk digunakan dalam pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Proses tersebut telah dimulai secara online pada portal SSCN sejak 6 November 2020.

Dalam Surat BKN Nomor: D 26-30/V 207-9/99 diumumkan, penyampaian berkas dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) CPNS dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman sscn.bkn.go.id.

Sebelumnya, proses tersebut diberi tenggat waktu selambat-lambatnya pada 15 November 2020.

Sementara usul penetapan NIP CPNS disampaikan oleh instansi secara lengkap pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) selambat-lambatnya pada 30 November 2020.

"Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai CPNS Tahun 2019 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah," tulis BKN.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.