Sukses

UU Cipta Kerja Dinilai Jadi Ancaman Keberlanjutan Pembangunan RI

Kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan menjadi ancaman nyata bagi Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Dosen FEB UGM, Poppy Ismalina menilai kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan menjadi ancaman nyata bagi Indonesia. Apalagi, UU Cipta Kerja tersebut sama sekali dianggap tidak melindungi lingkungan hidup dan konsefasi hutan.

"Omnibus lawa ini kebabalasan ini bisa menjadi ancaman bagi keberlanjutan pembangunan di Indonesia," kata dia dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Dia mengatakan, di dalam UU Cipta Kerja sekarang banyak meghapus pasal-pasal yang sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Padahal UU sebelumnya sudah mendapatkan respon positif dari berbagai pihak dan bahkan diakui oleh dunia.

"Ada beberapa pasal yang kemudian dihilangkan dan itu bagi kami karena saya terlibat pada saat pembuatan naskah akademik undang-undang lingkungan atau Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009," kata dia.

"Dan pada saat itu juga ada banyak pabrik consultation dan undang-undang tersebut mendapatkan pengakuan internasional undang-undang lingkungan hidup yang paling solid untuk sebuah negara berkembang betul-betul ada banyak lembaga internasional yang mengakui," sambung dia.

Dia pun menyayangkan sikap pemerintah yang merubah bahkan menghilangkan beberapa butir pasal di dalam UU sebelumnya. Menurutnya itu adalah sebuah langkah kemunduran Pemerintahan Joko Widodo.

"Apa yang ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja ini betul-betul akan menjadi kendala atau batu sandungan yang sangat besar bagi komitmen kita," katanya.

Sebab, lanjut dia, jika berbicara soal perlindungan lingkungan hidup maka bicara soal bagaimana aktivitas produksi yang terjadi di Indonesia. Namun disatu sisi juga harus menjaga untuk tidak merusak lingkungan.

"Untuk tetap menjaga alam kita salah satu medianya adalah melalui AMDAL analisis mengenai dampak lingkungan maupun keturunannya," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penghapusan Izin Lingkungan

Namun sayangnya upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup tidak lagi diperlukan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan izin penyelenggara usaha. Kemudian kewajiban industri mendapatkan izin lingkungan dihapus dan diubah menjadi persetujuan lingkungan.

Di dalam UU CIpta Kerja, bahkan pemerintah melakukan sendiri uji kelaikan lingkungan hidup yang didasarkan pada dokumen analisis mengenai dampak lingkungan AMDAL, untuk menentukan kelayakan lingkungan hidup dalam penerbitan izin usaha. Sementara dalam penyusunan AMDAL masyarakat yang diizinkan terlibat dalam penyusunan hanya mereka yang terdampak.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.