Tak Turuti SE Menaker, 4 Provinsi Ini Justru Naikkan UMP 2021

Para kepala daerah atau gubernur di masing-masing provinsi diminta untuk mengumumkan besaran UMP 2021 yang tidak naik pada Sabtu, 31 Oktober 2020, kemarin.

Diperbarui 01 November 2020, 15:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bandung -

 

Saksikan Video Ini

2. Jawa Tengah

Senada dengan Anies, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga turut menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen menjadi Rp 1.798.979,12 dari Rp 1.742.015.
 
Buruh mengapresiasi langkah Ganjar yang dinilai berani mengabaikan SE Menaker. 
 
"Kami memberikan apresiasi kepada pak Gubernur, yang berani mengabaikan SE Menaker dan tetap menaikkan UMP tahun depan. Memang sebenarnya, SE itu bisa dilaksanakan bisa tidak, dan pak Gubernur memilih tidak melaksanakan dan berpedoman pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Kami mengapresiasi keberanian itu," kata sekertaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng Heru Budi Utoyo saat dikonfirmasi, 
 
 

3. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

 
 
Selain Anies dan Ganjar, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga memutuskan menaikkan besaran UMP 2021 menjadi Rp 1.765.000 atau naik 3,54 persen dari besaran UMP DIY 2020 sebesar Rp 1.704.608.
 
"Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 sebesar Rp1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi dalam keterangan resminya di Yogyakarta, mengutip Antara. 
 
Adapun, besaran UMP DIY 2021 itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 yang ditandatangani Sri Sultan HB X pada 31 Oktober 2020.
 
 
 
 
 
 

4. Sulawesi Selatan

 
Terakhir, Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah juga turun menaikkan UMP Sulawesi Selatan sebesar 2 persen per 1 Januari 2021.
 
Menurut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021, kenaikan UMP 2 persen dari Rp3.103.800 per bulan menjadi Rp3.165.876 per bulan berlaku mulai 1 Januari 2021.
 
"Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," kata Nurdin dalam keterangan pers pemerintah di Makassar, dikutip Antara. 
 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6