Sukses

Menengok Proyek Jurassic Park, Lolos Izin Namun Dihadang Komodo

Guna melancarkan proses pengerjaan, Balai Taman Nasional Komodo menutup sementara Resort Loh Buaya di Pulau Rinca dari kunjungan wisatawan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah membangun sarana dan prasarana pendukung pariwisata di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo. Kawasan tersebut hendak dijadikan destinasi wisata alam seperti di film Jurassic Park, sekaligus sebagai bagian dari penataan menyeluruh Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat ini, penataan Pulau Rinca tengah memasuki tahap pembongkaran bangunan eksisting dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang.

Guna melancarkan proses pengerjaan, Balai Taman Nasional Komodo menutup sementara Resort Loh Buaya di Pulau Rinca dari kunjungan wisatawan.

Kepala Balai Taman Nasional Komodo Lukita Awang Nistyantara mengatakan, penutupan dimulai pada Senin 26 Oktober 2020 dengan mempertimbangkan proses percepatan penataan dan pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian PUPR.

"Menutup sementara resort Loh Buaya seksi pengelolaan Taman Nasional (SPTN) wilayah I Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo. Terhitung mulai hari ini sampai dengan 30 Juni 2021 dan akan dievaluasi dua minggu sekali," ujarnya.

Lukita menjelaskan, pembangunan sarana prasana di wisata alam itu terdiri dari beberapa segmen. Di antaranya seperti dermaga, pusat informasi wisata, jalan, jerambah, dan penginapan ranger serta naturalist guide.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Dihadang

Proyek ini rupanya kurang disambut baik oleh komodo, hewan endemik penduduk asli kawasan. Kemarin, jagat dunia maya sempat diviralkan oleh foto seekor komodo yang seakan menghadang truk proyek yang tengah mengangkut besi. Foto tersebut diunggah di Twitter oleh akun @KawanBaikKomodo.

Sedih! Komodo berhadap2an dengan truk proyek bangunan Wisata Jurassic di Pulau Rinca.

U pertama kalinya Komodo2 ini mendengar deru mesin2 mobil dan menghirup bau asapnya. Akan spt apa dampak proyek2 ini ke depannya? Masih adakah yg peduli dg konservasi?", tulis akun tersebut.

Sontak postingan tersebut langsung mengundang banyak tanggapan dari warganet. Mayoritas menyesali aksi pembangunan yang mengganggu tempat tinggal komodo sebagai hewan dilindungi. Tak hanya itu, bahkan ada warganet melihat hal ini sebagai tanda awal kepunahan komodo.

 

3 dari 5 halaman

Klaim Tak Ganggu Habitat Komodo

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan, pembangunan infrastruktur pada setiap KSPN seperti Pulau Rinca telah direncanakan secara terpadu. Baik dari sisi penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, hingga sanitasi. "

"Selain itu juga perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi," jelas dia beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, untuk melindungi Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site UNESCO yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV), Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) dan Ditjen Cipta Karya melaksanakan penataan kawasan Pulau Rinca dengan penuh kehati-hatian.

Dalam hal ini, Kementerian PUPR bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang ditandai dengan penandatanganan kerjasama pada 15 Juli 2020.

Koordinasi dan konsultasi publik yang intensif terus dilakukan, termasuk dengan para pemangku kepentingan lainnya, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan di lapangan untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap habitat satwa, khususnya komodo.

 

4 dari 5 halaman

Jaga Kehati-Hatian

Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) memastikan pembangunan di Loh Buaya, Pulau Rinca yang masuk dalam kawasan taman nasional (TN) Komodo dilakukan dengan sangat hati-hati dengan mempertimbangkan keamanan dari satwa komodo.

Direktur Utama BOPLBF Shana Fatina mengatakan pemerintah sangat peduli terkait pelaksanaan pembangunan di zona pemanfaatan Loh Buaya, Pulau Rinca.

"Pembangunan di Loh Buaya dilakukan dengan sangat hati-hati. Setiap pagi dilakukan briefing terkait keamanan dan keselamatan baik untuk para pekerja, dan juga yang paling penting adalah keamanan satwa yang ada di Loh Buaya, agar jangan sampai ada satwa komod terganggu, sangat hati-hati dengan api," tuturnya.

Shana menambahkan, pemerintah sudah pasti mengutamakan kelestarian dan keseimbangan ekosistem dalam melaksanakan pembangunan yang ada, dan semuanya sudah melalui prosedur dan kajian yang mendalam.

"Pengelolaan TN Komodo merupakan wewenang KLHK, pembangunan dilakukan oleh Kementerian PUPR, dan untuk mendukung pariwisata premium berkelanjutan yang didorong Kemenparekraf. Ini merupakan sinergi lintas kementerian dan lembaga. Kita pun terlibat dalam setiap prosesnya, dan memastikan bahwa semua menjaga prinsip pariwisata berkelanjutan dengan komitmen sesuai peran dan fungsi masing-masing," ungkapnya.

Untuk keselamatan pekerja dan perlindungan terhadap satwa komodo, telah dilakukan pemagaran pada kantor direksi, bedeng pekerja, material, lokasi pembesian, pusat informasi, dan penginapan ranger.

"Kami selalu didampingi ranger dari Balai Taman Nasional Komodo, sehingga proses pembangunan prasarana dan sarana tidak merusak atau mengganggu habitat komodo," kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT Herman Tobo. 

5 dari 5 halaman

Sudah Kantongi Izin

Pembangunan atau penataan ini sudah mendapatkan izin lingkungan. Kementerian PUPR telah berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), yang ditandai dengan penandatanganan kerja sama pada 15 Juli 2020.

Izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020. Itu berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomoe 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo.

Koordinasi dan konsultasi publik yang intensif pun diklaim terus dilakukan. Termasuk dengan para pemangku kepentingan lainnya, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan di lapangan untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap habitat satwa, khususnya komodo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.