Sukses

Penumpang Pesawat Diprediksi Tembus 110 Ribu Orang Selama Libur Panjang Pekan Depan

Puncak keberangkatan penumpang diperkirakan akan terjadi pada 28 Oktober 2020.

Liputan6.com, Jakarta Penumpang pesawat di bandara diprediksi meningkat hingga 20 persen dari hari normal, pada libur panjang yang berlangsung 28 Oktober sampai 1 November 2020.

"Prediksi angkutan udara kurang lebih 20 persen, khususnya pada 28 Oktober dan 1 November 2020," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Novie mengatakan puncak keberangkatan penumpang diperkirakan akan terjadi pada tanggal 28 Oktober 2020. Pada Rabu pekan depan akan ada keberangkatan sebanyak 110 ribu penumpang.

Sedangkan puncak kedatangan penumpang atau arus balik liburan terjadi pada 1 November 2020. Diperkirakan akan ada pergerakan orang sebanyak 112 ribu penumpang di hari Minggu tersebut.

Dalam rangka melakukan antisipasi lonjakan penumpang, Novie telah berkoordinasi dengan maskapai penerbangan dan otoritas bandara setempat. Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan penumpang saat melakukan check in, boarding, dan sebagainya.

"Kami koordinasi dengan maskapai dan bandara. Semua sudah kita atur," kata Novie.

Novie menambahkan pihaknya tetap fokus dan konsisten dalam penerapan protokol kesehatan pada angkutan udara, penyelenggara bandara dan penyelenggara navigasi.

Antisipasi kebutuhan kapasitas jika terjadi lonjakan penumpang yang signifikan pun telah menyesuaikan dengan slot time dan jam operasi bandara.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Tonton Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Simak, Daftar 13 Bandara yang Bebas Airport Tax Mulai Hari Ini

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan kebijakan penghapusan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) kepada penumpang angkutan udara.

Biaya yang lazim dipahami sebagai airport tax ini dihapuskan untuk memberi keringanan masyarakat dalam bepergian dengan pesawat.

Kebijakan bebas airport tax ini akan berlaku efektif hari ini, Jumat, 23 Oktober 2020 dan berlaku untuk rute domestik saja. Stimulus ini diberlakukan bagi penumpang yang membeli tiket dari tanggal 23 Oktober pukul 00.01 WIB hingga 31 Desember pukul 23.59 WIB, dengan tiket untuk keberangkatan sebelum 1 Januari 2021 pukul 00.01 WIB.

Kendati, kebijakan ini tidak berlaku di semua bandara. Tercatat, ada 13 bandara saja yang mendapatkan fasilitas ini.

Jadi, hanya masyarakat yang melakukan perjalanan melalui bandara-bandara ini yang bisa menikmati airport tax gratis.

Adapun, 13 bandara yang bebas airport tax tersebut ialah:

1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK)

2. Bandara Hang Nadim, Batam (BTH)

3. Bandara Kuala Namu, Deliserdang (KNO)

4. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS)

5. Bandara Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA)

6. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP)

7. Bandara Internasional Lombok, Praya (LOP)

8. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG)

9. Bandara Sam Ratulangi, Manado (MDC)

10. Bandara Komodo, Labuan Bajo (LBJ)

11. Bandara Silangit (DTB)

12. Bandara Blimbingsari, Banyuwangi (BWX)

13. Bandara Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.