Sukses

Airport Tax Dihapus, AP II Prediksi Jumlah Penumpang Pesawat Naik

PT Angkasa Pura II membebaskan dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax

Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura II atau AP II membebaskan dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax untuk keberangkatan domestik di 5 bandara.

Pembebasan ini berlaku untuk penumpang pesawat yang membeli tiket mulai 23 Oktober – 31 Desember 2020 dengan keberangkatan domestik. 5 bandara tersebut adalah, Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Banyuwangi.

Adapun pembebasan tarif PCS ini merupakan stimulus dari Kementerian Perhubungan. Ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara President Director AP II Muhammad Awaluddin dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, beserta stakeholder lainnya.

“PT Angkasa Pura II sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan atas stimulus terhadap sektor penerbangan nasional melalui pembebasan PSC bagi penumpang pesawat. Stimulus ini kami yakini dapat membuat penerbangan semakin optimal berkontribusi ke perekonomian, dan turut mendukung program PEN,” jelas President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, Jumat (23/10/2020).

Adapun selama ini harga tiket pesawat sudah termasuk tarif PSC. Dengan dibebaskannya tarif PSC, maka berikut ini harga tiket yang akan diberlakukan selama periode berlangsung;

- Rp 130.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

- Rp 85.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

- Rp 50.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma

- Rp 60.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Silangit

- Rp 65.000 /pax untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi

- Rp 100.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu

Nantinya tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN.

AP II menilai insentif PSC ini dapat mendorong maskapai untuk kembali membuka/menambah layanan rute domestik, lalu maskapai tambah frekuensi terbang di rute eksisting, dan bandara dapat meningkatkan utilisasi slot time penerbangan. Tercatat, market share 5 bandara capai 68 persen dari total penumpang yang berangkat di 19 bandara.

“Dampaknya yang diharapkan dari insentif ini juga adalah meningkatnya pergerakan penumpang di bandara meningkat dan naiknya tingkat keterisian penumpang di pesawat [load factor],” jelas Muhammad Awaluddin.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hore, Kemenhub Hapus Biaya Airport Tax di 13 Bandara

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan stimulus untuk meningkatkan kinerja industri penerbangan di tengah pandemi.

Kemenhub bakal menghapuskan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax kepada penumpang angkutan udara.

"Setiap penumpang tidak dibebani PSC, akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10/2020).

Kendati, hanya penumpang yang berangkat dari 13 bandara saja yang mendapatkan keringanan ini. Bandara tersebut ialah Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kuala Namu, Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).

Novie menyatakan, stimulus ini diharapkan bisa memberikan keringanan bagi penumpang untuk bepergian yang akhirnuya akan membangkitkan industri lain seperti pariwisata, UMKM dan lainnya.

Adapun, kebijakan ini akan berlaku efektif 23 Oktober 2020 dan berlaku untuk rute domestik saja.

"Stimulus ini diberlakukan bagi penumpang yang membeli tiket dari tanggal 23 Oktober pukul 00.01 WIB hingga 31 Desember pukul 23.59 WIB, dengan tiket untuk keberangkatan sebelum 1 Januari 2021 pukul 00.01 WIB," lanjut Novie.

Tidak hanya itu, biaya kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat, yang menjadi kewajiban operator bandara baik Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, Bandara Hang Nadim Batam dan Bandara Komodo-Labuan Bajo, juga ditanggung oleh Pemerintah.

Stimulus diberikan Kemenhub ini diharapkan dapat meringankan beban biaya operasional operator bandara yang meningkat akibat pandemi Covid 19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.