Sukses

Pengembang Klaim Bank Tanah Permudah Warga Punya Hunian di Kota

Bank Tanah bertujuan untuk memberikan akses kepemilikan lahan bagi masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Pengembang properti meminta pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah mengenai bank tanah. Hal ini setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang didalamnya memuat mengenai ketentuan bank tanah.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida menjelaskan, manfaat bank tanah tidak hanya digunakan untuk kepentingan umum semata, namun juga kepentingan sosial seperti perumahan rakyat. Imbasnya biaya pembangunan rumah di perkotaan bisa menjadi lebih murah.

"Kita inginkan agar aturan turunan PP bank tanah dalam UU Cipta Kerja segera dibuat. Secara saya lihat untuk di properti ini positif. Misalnya bank tanah ini memuat juga soal ketentuan bagi perumahan rakyat," ujar dia kepada Merdeka.com, Senin (19/10/2020).

Totok mengatakan, ketentuan mengenai bank tanah dalam UU Cipta Kerja dinilai sebagai solusi untuk mengatasi krisis lahan di kota besar. "Jadi, jangan berfikiran untuk bangun mal atau untuk infrastruktur saja," jelas dia.

Mengingat, kata Lolok, bank tanah juga harus mengalokasikan sebagian dari total lahan yang telah dikuasai negara untuk perumahan rakyat dan reformasi agraria. Sehingga implementasi bank tanah dianggap sebagai peluang baru bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah untuk memiliki hunian di tengah kota.

"Karena kan tadi ada aturan alokasi bagi perumahan rakyat. Sehingga tidak ada lagi biaya mahal untuk membeli lahan bagi hunian masyarakat kelas bawah di perkotaan. Itu poinnya," tutupnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jokowi: Bank Tanah Penting untuk Akses Masyarakat Miliki Lahan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan pentingnya keberadaan Bank Tanah dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dia menyebut Bank Tanah bertujuan untuk memberikan akses kepemilikan lahan bagi masyarakat.

"Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan lahan dan tanah, dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," ujar Jokowi saat konferensi pers terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Selain itu, dia mengatakan Bank Tanah juga diperlukan untuk menjamin pembangunan sosial serta pemerataan ekonomi. Terlebih, selama ini belum ada Bank Tanah.

"Bank Tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, ekonomi konsolidasi lahan, dan reforma agraria," jelas Jokowi.

Sebelumnya diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil membeberkan tentang dibentuknya Bank Tanah di Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tujuannya, untuk mengambil tanah tak bertuan agar bisa dikelola dan dikembalikan kepada rakyat.

"Bank tanah ini untuk penataan tanah. Sehingga tanah yang tidak optimum, tanah tidak bertuan itu, ditampung negara untuk ditampung dan diretribusi ke masyarakat. Bukan kemudian tanah buat negara. Enggak, lah," kata Sofyan Djalil, dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu 7 Oktober 2020.

3 dari 3 halaman

Keuntungan Bank Tanah

Salah satu keuntungan utama dari keberadaan Bank Tanah itu, kata dia, adalah masyarakat miskin tidak lagi kesulitan membeli rumah atau tempat tinggal di pusat kota. Dengan begitu, mereka tidak lagi tinggal di daerah pinggiran kota.

"Itu supaya negara punya tanah yang bisa digunakan mekanisme yang dimiliki ATR/BPN sehingga harusnya orang yang kurang beruntung tinggal di pusat kota, yang mampu commute tinggal di luar kota," tutur Sofyan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.