Simak, Perubahan Aturan Pengkreditan Pajak di UU Cipta Kerja

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU)

Diterbitkan 07 Oktober 2020, 12:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI melalui rapat paripurna.

Selain mengatur antara pekerja dan perusahaan, UU Cipta Kerja ini menyelipkan sejumlah perubahan mengenai perpajakan. Setidaknya ada 4 UU perpajakan yang masuk dalam bagian ketujuh UU tersebut.

Merujuk pada Pasal 112 RUU Cipta Kerja, terjadi perubahan atas pajak masukan yang sebelumnya dimuat dalam Pasal 9 UU PPN. Dimana, ”Pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (2) UU PPN yang juga dimuat dalam Pasal 112 UU Cipta Kerja.

Lebih rinci, pada pasal 9 ayat (2a) UU PPN dijelaskan; Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

Sementara pada pasal 9 ayat (2a) UU Cipta Kerja, ada beberpa penambahan poin yang lebih rinci dengan kaupan yang lebih luas.

“Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini,” dikuti dari pasal 9 ayat (2a) UU Cipta Kerja.

Lainnya, pada pasal 9 ayat (4b) UU Cipta Kerja mengenai yang dikecualikan atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak, tidak lagi termasuk bagi PKP dalam tahap belum berproduksi.

“Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a),” isi pasal 9 ayat (4b) poin (f) UU PPN, yang kemudian dihapus dalam UU Cipta Kaerja.

Kemudian, UU Ciptaker juga memberikan sejumlah tambahan pada pasal 9 ayat (6). Pada pasal 9 ayat (6a), isinya masih sama. Sementara pasal 9 ayat (6b) dihapuskan.

Penambahan yang dimaksud ada pada pasal 9 ayat (6c), dimana angka waktu bagi sektor usaha tertentu dapat ditetapkan lebih dari 3 tahun. Sebelumnya tidak ada ketentuan mengenai ini.

Lalu, Pasal 9 ayat (6d) mengenai ketentuan Pajak Masukan yang telah dikreditkan, berlaku juga bagi PKP yang melakukan pembubaran (pengakhiran) usaha, melakukan pencabutan PKP, atau dilakukan pencabutan PKP secara jabatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan, yang sebelumnya juga tidak ada.

Ayat lainnya yang ditambahkan dalam pasal ini adalah ayat (6e). Dimana Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6a):

a. wajib dibayar kembali ke kas negara oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha Kena Pajak; (1) telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Masukandimaksud; dan/atau, (2) telah mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud dengan Pajak Keluaran yang terutang dalamsuatu Masa Pajak; dan/atau

b. tidak dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian, setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) berakhir atau pada saat pembubaran (pengakhiran) usaha, atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6d) oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak dimaksud.

Pasal 9 ayat (6f) Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6e) huruf a dilakukan paling lambat:

a. akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (6a);

b. akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu bagi sektor usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6c); atau 500

c. akhir bulan berikutnya setelah tanggal pembubaran (pengakhiran) usaha atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6d).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Selanjutnya

Pasal 9 ayat (6g), dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kembali sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6f), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas jumlah pajak yang seharusnya dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6e) huruf a oleh Pengusaha Kena Pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.

Pasal 9 ayat (8) mengenai Pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

- perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan

- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajakyang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak

- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).

Dengan demikian, terhadap jenis pengeluaran yang dihapus, pajak masukannya menjadi bisa dikreditkan dengan adanya ketentuan dalam RUU Cipta Kerja.

Juga ada penambahan Pasal 9 ayat (9a) hingga ayat (9c) yang semula tidak ada dala UU PPN.

“Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut,” isi pasal 9 ayat (9a) UU Ciptaker.

Pasal 9 ayat (9b). Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.

Pasal 9 ayat (9c). Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebesar jumlah pokok Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam ketetapan pajak, dengan ketentuan ketetapan pajak dimaksud telah dilakukan pelunasan dan tidak dilakukan upaya hukum serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.

Adapun ketentuan lebih lanjut yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, termuat dalam pasal 9 ayat (13), diantaranya;

a. kriteria belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

b. penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a), ayat (4b), dan ayat (4c);

c. penentuan sektor usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6c);

d. tata cara pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6e) huruf a; dan

e. tata cara pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (9a), ayat (9b), dan ayat (9c).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6