Sukses

Ada UU Cipta Kerja, Karyawan Masih Boleh Cuti Hamil dan Haid

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan cuti hamil dan cuti haid di UU Cipta Kerja tidak dihapus

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan cuti hamil dan cuti haid di UU Cipta Kerja tidak dihapus. Pekerja wanita tetap bisa memanfaatkan cuti tersebut di waktu yang dibutuhkan.

Airlangga bilang, cuti tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan

"Jadi (UU) Cipta Kerja tidak menghapus cuti haid dan cuti hamil yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," katanya dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Nantinya, pemberian cuti ini disesuaikan dengan sektor mata pencaharian para pekerja, baik industri maupun digital.

Adapun, sebelumnya Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, buruh tetap menolak keras kehadiran Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja.

Poin ketentuan yang menuai kontrovesi terdiri dari ketentuan UMK dan UMSK, pengurangan nilai pesangon hingga polemik cuti haid dan cuti hamil.

Cuti haid dan cuti hamil menjadi salah satu sorotan KSPI. Iqbal bilang, meskipun pemerintah dan DPR tidak menghilangkan cuti ini, namun substansinya tetap merugikan pekerja.

"Yang hilang saat cuti haid dan hamil (adalah) upah buruhnya tidak dibayar. No work, no pay. Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamil, karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut," ujar Said kepada Liputan6.com, Minggu (4/10/2020) lalu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sah, DPR Tetapkan RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan tersebut dicapai dalam sidang pripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, dari sembilan fraksi, enam diantaranya menerima RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Kemudian 1 fraksi menerima dengan catatan, dan dua diantarang menolak.

"Mengacu pada pasal 164 maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat? Tok!," kata dia dalam sidang rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Mewakili pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyambut baik dan mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua dan wakil ketua panitia kerja RUU Cipta Kerja, badan legislatif, legislasi DPR, yang telah melakukan proses pembahasan dengan berbagai pandangan masukan dan saran yang konstruktif.

"Alhamdulillah sore ini undang undang tersebut diketok oleh DPR," kata dia.

Sebelumnya, Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.

"RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Supratman saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah di Jakarta,

Dalam rapat tersebut sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini fraksi telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.

Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU Cipta Kerja ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat. "Tujuh fraksi menerima dan dua menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka, hingga menjelang Rapat Paripurna," kata Supratman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.