Sukses

Bea Materai Jadi Rp 10.000 di 2021, Berapa Penerimaan Negara Bisa Didapat?

Mulai tahun depan, tarif bea meterai hanya akan berlaku tunggal, yakni sebesar Rp 10.000. Sebelumnya tarif bea materai sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai selangkah lagi akan menjadi Undang-Undang. Ini setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membawa pembahasan ini di tingkat paripurna.

Mulai tahun depan, tarif bea meterai hanya akan berlaku tunggal, yakni sebesar Rp 10.000. Sebelumnya tarif bea materai sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Arif Yanuar, mengakui kenaikan tersebut berakibat pada kehilangan potensi penerimaan karena batasan nilai objek pajak yang dinaikan tersebut.

Namun pemerintah dikatakan bisa mengambil kesempatan dari dokumen elektronik yang juga akan dikenakan bea meterai.

“Ya kita ada kehilangan di situ. Karena dulu UU-nya mengatakan dokumen adalah kertas. Tapi kalau yang baru nanti, dokumen itu kertas, termasuk elektronik,” kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020)

Dia mencontohkan, tagihan telepon, listrik, hingga kartu kredit berupa kertas maupun elektronik yang bernilai Rp 5 juta ke bawah, tak akan lagi dikenakan bea meterai.

Namun jika tagihan tersebut di atas Rp 5 juta, baik melalui kertas maupun elektronik, akan dikenakan bea meterai Rp10.000.

Potensi Penerimaan

Adapun potensi penerimaan dari bea meterai Rp 10.000 tersebut diperkirakan mencapai Rp 11 triliun di 2021. Sementara potensi dari dokumen elektronik diperkirakan mencapai Rp 5 triliun.

“Kita bisa dapat penerimaan dari dokumen elektronik itu Rp 5 triliun tahun 2021. Kalau potensi digital dan kertas Rp 11 triliun di 2021,” tambahnya.

Sebagai informasi, bea meterai ditetapkan sejak tahun 1985. Pada tahun 1985, tarif bea meterai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000. Sesuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.

Pada tahun 2000, tarif bea meterai naik menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000. Peningkatan tarif ini juga sebagai langkah penyederhanaan tarif bea meterai menjadi satu tarif saja yakni Rp 10.000 dari sebelumnya ada dua tarif, Rp3.000 dan Rp6.000.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif Bea Materai Rp 10 Ribu Berlaku Mulai 1 Januari 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bea meterai, yang sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu kini diubah menjadi satu tarif yaitu Rp10 ribu mulai 1 Januari 2021.

Hal itu seiring dengan pembahasan RUU tentang Bea Meterai oleh Panja DPR RI yang dilakukan selama dua hari yaitu pada 31 Agustus dan 1 September 2020 telah selesai sehingga siap untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan," katanya dalam raker bersama Komisi XI DPR RI dikutip dari Antara, Kamis (3/9/2020).

Sri Mulyani menyatakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai.

"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya meterai," ujarnya.

Ia melanjutkan RUU Bea Meterai yang berisi 32 pasal tersebut juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentuk kertas maupun digital.

"Ini sesuai dengan perubahan zaman sehingga kita berharap dengan adanya UU ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas," katanya.

Kemudian, UU yang sudah 34 tahun belum pernah direvisi ini turut memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.

"Untuk saat terutang dan subjek bea meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum," jelasnya.

Selanjutnya, RUU Bea Meterai ini mengatur mengenai pembebasan bea meterai terhadap penanganan bencana alam serta kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

Tak hanya itu, penyempurnaan sanksi administratif dan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai juga diatur dalam RUU ini.

Sanksi pidana pun tak luput disempurnakan dalam RUU Bea Meterai untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.

"Juga dilakukan penyempurnaan termasuk mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai," katanya.

Ia mengatakan berbagai kebijakan dalam RUU Bea Meterai yang sebentar lagi menjadi UU ini mulai diberlakukan pada awal Januari 2021 agar pemerintah dapat menyiapkan seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya.

"Kita berharap ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki policy serta instrumen pemerintah," ujarnya.

 

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.