Sukses

Pemerintah Targetkan Pembahasan RUU Cipta Kerja Selesai 17 Agustus 2020

Pemerintah terus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Citaker).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Citaker). Pembahasan saat ini berada di tingkat pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hingga saat ini, sudah lebih dari 10 kali pertemuan di panitia kerja (panja) badan legislasi.

"Saya selaku ketua tim panja pemerintah yang mewakili pemerintah seminggua 3-4 kali bahas di Baleg DPR ini sudah pembahasan kesekian. Sudah lebih dari 10 kali bahas di panja Baleg. Yang jelas perkembangannya proses jalan terus," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, saat video conference di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Sejak Senin kemarin pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja terus dilakukan di Panja Baleg. Sedangkan hari ini dilakukan proses singkronisasi yang dilakukan oleh tim perumus dan tim dari Baleg.

"Perkembangannya yang sudah dibahas itu dari 15 bab kemarin, sudah selesai 5 bab itupun sudah ke bab bab besar, yakni 3 perizinan berusaha hampir 50 persen dari substansi," papar dia.

Dia menargetkan, pembahasan (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Citaker) ini dapat dilakukan seoptimal mungkin atau dipercepat. Paling tidak pada 17 Agustus 2020 mendatang pembahasan sudah selesai dilakukan. Sebab, menurut Susiwijono, kondisi sekarang ini sangat dibutuhkan RUU Cipta Kerja.

"Apakah bisa segera selesai atau 17 Agustus dan terakhir, kami targektan pembahasan optimal. Miudah-mudahan bisa segera selesai," kata dia.

Terkait dengan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerjasendiri, pemerintah diberikan waktu sebulan bahas tripartit antara pemerintah dengan serikat pekerja. "Hari ini Bu Menaker akan laporkan ke 4 menko terkait hasil pemabhasannya. Kita bawa minggu depan untuk panja baleg," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gerindra Dukung Sikap Pemerintah Tak Dihilangkan Amdal di RUU Cipta Kerja

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menilai, izin lingkungan dan Amdal sejatinya tidak dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja.

Hal ini senada dengan yang dijelaskan oleh perwakilan pemerintah dalam rapat pembahasan draf RUU Cipta Kerja, Selasa (4/8/2020).

"Jka teman-teman yang lain menganggap itu dicabut ya silakan. Tapi kalau saya, yang mewakili Fraksi Partai Gerindra, menyatakan dengan RUU Cipta Kerja ini izin lingkungan itu sama sekali tidak dihapus,” kata Supratman yang juga Politikus Gerindra itu.

Masalah izin Amdal menjadi topik pembahasan yang cukup alot di RUU Cipta Kerja. Khususnya soal izin Amdal merupakan kewenangan daerah atau pemerintah pusat.

Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, pemerintah memastikan bahwa aturan Amdal merupakan prinsip dalam UU Nomor 32 Tahun 2009. Sehingga, Amdal tidak boleh hilang. 

"Amdal itu wajib dan akan kita kawal agar tidak berdampak kepada kerusakan dan pencemaran lingkungan,” kata Ellen.

3 dari 3 halaman

Permudah Izin Lingkungan

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah ingin mempermudah dan mempercepat proses pengajuan izin lingkungan, baik kepada investor besar, maupun kecil sekelas UMKM.

Bahlil menjelaskan, nantinya tak semua kelas pengusaha membutuhkan Amdal, namun tetap ada persyaratan dalam konteks perlindungan lingkungan.

Salah satunya persyaratan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

“Sementara kelas menengah itu ada UKL dan UPL-nya tetap ada. Nah kelas besarnya tetap pakai Amdal, tapi syaratnya jangan terlalu banyak dibuat ribet, karena kalau itu banyak dibuat ribet itu tidak akan selesai apa yang menjadi kepentingan pengusaha," jelas Bahlil. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini