Sukses

Asosiasi Dukung Regulasi Khusus Cegah Penyalahgunaan Rokok Elektrik

Penerapan pengaturan batasan usia pengguna dalam produk vape mutlak diperlukan.

Liputan6.com, Jakarta - Produk-produk tembakau alternatif seperti vape merupakan produk yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai bagian dari Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Trend konsumsi masyarakat terhadap produk-produk yang ada di pasaran pun terus berubah seiring dengan perubahan gaya hidup manusia, termasuk halnya pada produk vape, yang telah diterima di banyak negara sebagai produk tembakau alternatif bagi perokok dewasa.

“Sebagai asosiasi industri, Kami di Paguyuban Asosiasi Vape Nasional memahami akan adanya kekhawatiran yang berkaitan dengan penyalahgunaan produk tembakau alternatif dan juga penggunaan bagi kalangan di bawah umur, dan bersama-sama berkomitmen untuk mencegah hal tersebut,” ujar Perwakilan Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).

Menyadari pentingnya hal tersebut, pada 7 Desember 2019, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional yang menaungi empat asosiasi, yaitu Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) secara sukarela menandatangani komitmen bersama untuk menjalankan Kode Etik dalam Industri Vape Indonesia demi memastikan industri yang bertanggung jawab dan berintegritas.

Adapun kode etik yang terdiri dari 6 komitmen bersama ini meliputi:

1. Produk vape tidak untuk digunakan, dijual dan diberikan kepada anak di bawah umur 18 tahun, Ibu yang sedang mengandung dan menyusui.

2. Produk vape hanya untuk digunakan dalam mengurangi resiko yang lebih berat kepada kesehatan.

3. Memastikan informasi yang akurat pada bahan konten produk pada label dan kemasan.

4. Melindungi Industri dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya.

5. Tidak melaksanakan aktivitas promosi yang ditargetkan kepada anak berusia di bawah 18 tahun.

6. Mencegah pemakaian bagi pengguna yang sebelumnya bukan perokok.

Penerapan pengaturan batasan usia pengguna dalam produk vape mutlak diperlukan. Sebab, batasan tersebut adalah upaya untuk memastikan produk ini hanya ditujukan bagi perokok dewasa dan tidak untuk diperjualbelikan atau bisa diakses secara bebas oleh kalangan di bawah umur.

"Untuk mewujudkan komitmen ini, kami juga memerlukan dukungan dari semua kalangan. Termasuk dari pemerintah, akademisi, para mitra usaha seperti retailer, dan juga dari para pengguna produk vape sendiri. Dalam melakukan usaha, sangat ditekankan keterbukaan dan kejujuran dalam melakukan bisnis di bidang ini karena masyarakat perlu mengetahui fakta-fakta yang akurat mengenai vape," ungkap Perwakilan AVB, I Gde Agus Mahartika.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apresiasi Kemenperin

Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada Kementerian Perindustrian yang telah memulai pembahasan Rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Produk Tembakau Dipanaskan yang juga merupakan produk nikotin alternatif dan bagian dari HPTL.

”Sebagai industri baru yang lahir dari inovasi produk tembakau, maka sudah seharusnya produk vape diatur secara komprehensif berbasis bukti seperti halnya di negara-negara yang sudah lebih maju dalam hal pengaturan produk tembakau alternatif seperti di Inggris dan Selandia Baru," jelas Perwakilan APVI, Aryo Andrianto.

“Namun, sebagai industri baru, kami di Paguyuban menyadari bahwa langkah yang harus diambil masih panjang demi mencapai tujuan tersebut,” tambah Aryo.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.