Sukses

Larangan Mudik Berakhir, Menhub Terbitkan Aturan Baru Terkait Transportasi

Ketentuan larangan mudik yang termuat dalam sejumlah peraturan sudah resmi berakhir per 7 Juni 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Ketentuan larangan mudik yang termuat dalam sejumlah peraturan sudah resmi berakhir per 7 Juni 2020. Selanjutnya, per Senin 8 Juni 2020, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menerbitkan aturan baru.

Aturan baru ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19.

Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020.

Perubahan dalam aturan ini, misalnya adalah di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga. Dalam pasal 8A disebutkan bahwa pengendalian transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan:a. pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat;b. pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi laut;c. pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi udara; dand. pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi perkeretaapian.

Selanjutnya, tertulis bahwa pedoman dan petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan/atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. Adapun pasal 8B, memuat mengenai sanksi bagi para pelanggar, yang dalam aturan sebelumnya tak disebutkan.

Dalam Pasal 8B, disebutkan bahwa operator sarana transportasi, operator prasarana transportasi, dan/ atau pengelola operasional angkutan barang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan/atau Pasal 8A dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif dimaksud yakni berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. Sedangkan tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pandemi Corona Bukan Satu-satunya Penyebab Larangan Mudik

Biasanya momen Idul Fitri dimanfaatkan masyarakat Indonesia untuk melakukan tradisi mudik. Namun, tahun ini tradisi tersebut tidak dilakukan akibat pandemi Corona Covid-19.

Dilansir Merdeka.com, fenomena ini sudah terjadi di Indonesia sejak puluhan tahun lalu. Mudik diartikan sebagai pulang kampung, secara epistemologi.

Sehingga bisa diartikan bahwa mudik merupakan suatu perjalanan pulang ke kampung halaman dalam kurun waktu tertentu untuk bertemu dengan keluarga dan sanak saudara di kampung halaman.

Di samping itu, banyak orang memaknai kata mudik berasal dari budaya di Indonesia. Hal ini sering dikaitkan dengan bahasa jawa yang berarti 'mulih disik' atau dalam bahasa Indonesia pulang dulu. Selain itu dalam bahasa Betawi kata mudik berarti udik atau kampung.

Terlepas dari istilah dan pemaknaan tentang kata mudik, tradisi pulang kampung saat lebaran memang telah menjadi acara tahunan bagi masyarakat Indonesia. Lantas bagaimana sebenarnya sejarah mudik lebaran di Indonesia?

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.