Sukses

PSBB Transisi, Simak Jadwal dan Kegiatan Bisnis yang Boleh Kembali Beroperasi

Sejumlah kegiatan bisnis mulai kembali beroperasi pada hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah aktivitas bisnis mulai kembali beroperasi pada hari ini. Hal tersebut menyusul keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayah Ibu Kota.

Salah satu aktivitas yang kembali beroperasi yaitu perkantoran. Aktivitas perkantoran di DKI Jakarta mulai dilaksanakan hari ini, Senin (8/6/2020). Namun, dengan syarat harus membatasi jumlah karyawan yang masuk.

Kegiatan perkantoran ini dilakukan karena DKI Jakarta kini tengah memasuki masa transisi.

"Perkantoran sudah mulai bisa dibuka Senin (8/6/2020) dengan kapasitas 50 persen. Demikian pula rumah makan mandiri, dengan batasan juga 50 persen," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis pekan lalu.

Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan rumah makan mandiri adalah rumah makan yang berdiri sendiri dan tidak berada di pusat perbelanjaan.

Sementara untuk pertokoan atau pusat perbelanjaan, Anies mengatakan baru bisa beraktivitas Senin, 15 Juni 2020.

"Adapun pertokoan, pusat perbelanjaan, mal, atau pasar non-pangan baru bisa dimulai Senin tanggal 15 Juni," ujar Anies.

Rumah Makan

Kendati pusat perbelanjaan belum dapat beroperasi hingga 15 Juni nanti, Anies mengatakan bahwa rumah makan dapat tetap buka mulai hari ini.

Selama masa transisi pada 5 Juni sampai waktu yang tidak ditentukan itu, rumah makan mandiri di Jakarta sudah boleh beraktivitas. Namun, dengan syarat pembatasan karyawan hanya 50 persen.

"Penyajian makanan a la carte atau dilarang prasmanan," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6).

Selain itu, untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19 di masa transisi, Anies mendorong seluruh transaksi di rumah makan dilakukan secara non-tunai.

"Mendorong pembayaran secara cashless," ujarnya.

Untuk operasional rumah makan mulai berlaku Senin, 8 Juni. Namun dengan catatan rumah makan tersebut tidak berada di dalam satu pusat perbelanjaan, atau disebut dengan rumah makan mandiri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Ojek Kembali Angkut Penumpang

Selain perkantoran dan rumah makan, ojek juga diperbolehkan kembali mengangkut penumpang, baik konvensional maupun daring atau online. Melalui kebijakan di masa transisi ini, Anies membolehkan mereka kembali menarik penumpang setelah dilarang selama masa PSBB.

"Kendaraan bermotor bisa beroperasi dengan protokol kesehatan, kendaraan umum seperti ojek itu bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," jelas Anies.

Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono menyambut baik rencana operasional ojol kembali tanggal 8 Juni 2020. Pihaknya juga mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada para anggotanya terkait hal ini.

LRT Kembali Beroperasi Normal

PT Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta memberlakukan waktu operasional secara normal pada hari ini. Sebab sebelumnya, LRT Jakarta hanya beroperasi mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.

"LRT Jakarta akan beroperasi kembali normal yakni pukul 05.30 hingga 23.00 WIB dimulai pada tanggal 8 Juni 2020," kata Corporate Secretary LRT Jakarta, Bintang Kemal.

Dia juga mengatakan, waktu kedatangan kereta atau headway kembali normal atau setiap 10 menit sekali. Namun, untuk jumlah penumpang masih diberlakukan pembatasan di setiap kereta.

"Pembatasan jumlah penumpang tetap berlaku yaitu 30 orang per kereta atau 60 orang dalam satu rangkaian kereta," ucapnya.

3 dari 6 halaman

Tol Jakarta-Cikampek

Tol Jakarta-Cikampek dibuka penuh mulai Senin 8 Juni Pukul 00.00 WIB. Untuk menunjang mobilitas warga Jakarta yang mulai dilonggarkan mulai 8 Juni 2020 dalam PSBB transisi, tol Jakarta - Cikampek kembali dibuka penuh.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan bahwa lajur lalu lintas tol Cikampek menuju Jakarta akan dibuka Senin 8 Juni 2020 esok pukul 00.00 WIB.

“Sehubungan dengan telah selesainya pengendalian transportasi dalam larangan mudik tahun 2020, maka jalan tol Jakarta-Cikampek kembali dibuka dan dapat dilalui oleh pengguna jalan tol secara bertahap,” kata Corporate Communications and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru Santoso, dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2020).

Ia menyampaikan untuk lajur yang menuju arah Cikampek telah dibuka lebih awal yakni pada Minggu 7 Juni 2020 pukul 00.00 WIB atau dini hari tadi.

Sedangkan untuk lajur arah Jakarta akan dibuka pada hari Senin 8 Juni pukul 00.00 WIB atau dini hari nanti.

“Kami jasa marga menghimbau untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk memperhatikan protokol covid-19 dalam beraktivitas,” ungkapnya.

AirAsia dan PT Pelni

Sehubungan dengan alasan operasional dan perkembangan situasi pandemi Covid-19, AirAsia Indonesia akan menyesuaikan pengoperasian penerbangan berjadwal rute internasional dan domestik secara bertahap, dan akan dimulai pada 8 Juni 2020 pada rute tertentu. Sebelumnya, maskapai tersebut rencananya akan kembali beroperasi pada 1 Juni 2020.

"Calon penumpang yang terdampak oleh perubahan ini telah menerima pemberitahuan pembatalan beserta informasi pilihan kompensasi melalui email dan SMS yang terdaftar saat pembelian tiket," dikutip dari keterangan resmi AirAsia.

Sebelumnya, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni telah menghentikan penjualan tiket kepada pelanggan hingga 8 Juni 2020 terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Yahya Kuncoro menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengatur pola trayek menyesuaikan larangan mudik ini.

"Berdasarkan aturan tersebut, sementara waktu kami akan mempersiapkan seluruh kapal penumpang kami untuk mengangkut muatan logistik. Manajemen akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator untuk mengatur pola trayek agar dapat berjalan secara maksimal," ungkap Yahya dalam keterangannya.

Sementara, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan dalam rangka pelarangan mudik sebelumnya, diberlakukan peraturan jangka waktu operasional yang berbeda-beda tiap moda transportasi, dari yang paling sebentar yaitu hingga 31 Mei 2020 dan paling lama hingga 15 Juni 2020.

"Peraturan berlaku 24 April 2020 pukul 00.00 WIB, sampai 31 mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni untuk kereta api, 8 Juni untuk angkutan laut, dan 1 Juni untuk angkutan udara," ujar Adita dalam konferensi pers bersama BNPB, Kamis (23/4/2020).

4 dari 6 halaman

Penerimaan Peserta Didik Baru Jakarta

Sementara beberapa sektor mulai beroperasi pada masa PSBB transisi mulai hari ini, seperti perkantoran, transportasi umum, dan rumah makan, sektor lainnya seperti pendidikan dan hiburan bakal menyusul pada minggu depan.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyatakan, penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan dilakukan pada 15 Juni 2020 secara online. Kebijakan ini dilakukan karena penyebaran corona Covid-19 masih terus terjadi.

"Mekanisme kebijakan PPDB di rumah ini, peserta atau calon peserta didik dapat melihat mulai dari teknis pendaftaran dan daya tampung secara online, lalu mendaftarkan diri secara online," ucap Nahdiana yang dikutip melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta.

Pelaksanaan PPDB akan dimulai pada 15 Juni hingga 9 Juli. Sebelum itu, Nahdiana menuturkan pendaftaran online akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu internal suku Dinas Pendidikan dan masyarakat.

Dia merinci, sosialisasi PPDB di internal akan berlangsung pada 14-18 Mei, sementara terhadap masyarakat sosialisasi akan dilakukan pada 18-20 Mei.

BI Mulai Buka Pelayanan Publik

Melalui siaran pers Bank Indonesia, Rabu (27/5/2020), Kepala Departemen Komunikasi, Onny Widjanarko menjelaskan jadwal kegiatan operasional yang dimaksud yakni terhitung setelah tanggal 29 Mei hingga 15 Juni 2020, serta tetap mengacu kepada siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020.

"Perpanjangan kebijakan memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan," terangnya dalam siaran pers.

Secara berkala, lanjut Onny, kebijakan ini akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19 di tanah air.

5 dari 6 halaman

80 Mal Siap Beroperasi Mulai 15 Juni

Meski diperpanjang, PSBB kali ini sudah dilonggarkan dan masuk masa transisi. Perkantoran hingga pertokoan mandiri secara bertahap boleh beroperasi mulai hari ini dengan catatan, tamu dan karyawan hanya 50 persen yang bekerja di kantor.

“ Pusat perbelanjaan dan pasar yang non pangan baru bisa dimulai pada Senin 15 Juni,” kata Gubernur Dki Jakarta, Anies Baswedan(4/6).

Sama seperti syarat pembukaan kembali perkantoran dan rumah makan, pembukaan mall di Jakarta juga dengan menerapkan protokol kesehatan dan karyawan yang masuk hanya 50 persen dan dilakukan dalam sistem shift.

“Ini juga dengan kapasitas (tamu dan karyawan) 50 persen,” ujar Anies Baswedan.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Stefanus Ridwan mengaku, akan mengikuti arahan sesuai dengan keputusan pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan kegiatan ekonomi di tanggal ditetapkan tersebut.

Dirinya juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengelola mal agar mengikuti arahan Pemprov DKI Jakarta

"Kita akan mengikuti semua yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kita akan mengikuti. Saya kira tanggal 15 mungkin 80 mal sudah siap," kata dia.

Bioskop, Tempat Fitness, dan Karaoke di Mal Belum Boleh Buka pada 15 Juni

Kendati mal sudah diperbolehkan beroperasi pada 15 Juni, namun untuk bioskop, tempat fitness, dan karaoke di Mal belum boleh buka pada tanggal tersebut.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, saat ini pusat belanja di Jakarta masih diminta buka untuk beberapa kategori yang diwajibkan antara lain bahan pangan, farmasi dan juga F&B untuk delivery atau take away. Sementara untuk pembukaan tanggal 15 Juni tersebut boleh juga dikondisikan sebagai tambahan kategori walau memang belum sepenuhnya.

"Kategori yang belum akan buka di tanggal 15 Juni dan sedang akan dipertimbangkan untuk buka di fase berikutnya adalah lebih ke arah leisure kategori antara lain, cinema, fitness, karaoke, arena permainan anak, dan tempat kursus anak," ujar Ellen dalam keterangannya, Minggu (7/6/2020).

Dia mengatakan, di masa transisi tahap satu ini, sudah ada beberapa penyewa pusat perbelanjaan yang diizinkan buka. Menurutnya, ini sudah dikaji secara matang oleh Pemerintah Provinsi (Pemrpov) DKI Jakarta.

"Saat ini sebenarnya pusat belanja di DKI masih diminta buka untuk beberapa kategori yang diwajibkan, antara lain bahan pangan, farmasi dan juga F&B untuk delivery atau take away," kata dia.

6 dari 6 halaman

Tempat Wisata Dibuka Mulai 20 Juni

Adapun tahap selanjutnya, untuk taman rekreasi baik indoor maupun outdoor, baru diizinkan dibuka pada 20-21 Juni.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyatakan, terdapat sejumlah tempat wisata yang diperbolehkan beroperasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata, operasional tempat wisata dimulai secara bertahap.

Tanggal 13 Juni 2020–2 Juli 2020 wisata pantai atau wisata Kepulauan Seribu sudah dapat beroperasi. Pada 15 Juni 2020–2 Juli 2020, pusat mal dan dan usaha jasa makanan dan minuman yang berdiri sendiri, yang menjadi fasilitas hotel dan yang beroperasi di mal kecuali bar dapat beroperasi dan melayani makan-minum di tempat.

Selanjutnya pada tanggal yang sama, jasa perawatan rambut atau salon juga sudah dapat beroperasi. "Mulai tanggal 20 Juni 2020–2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen meliputi taman rekreasi indoor dan outdoor kecuali waterpark," ujarnya.

Kemudian tanggal yang sama juga dimulainya operasional kawasan pariwisata dan taman margasatwa atau kebun binatang.

Cucu juga mengharapkan sejumlah lokasi yang diperbolehkan beroperasi tetap melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini