Sukses

Penurunan Kelas Peserta BPJS Kesehatan Bisa Bikin Defisit Semakin Membengkak

Pemerintah telah memberikan dukungan fiskal melalui berbagai intervensi, namun tidak dapat membiayai seluruh defisit.

Liputan6.com, Jakarta - Defisit BPJS Kesehatan terus membesar dari tahun ke tahun. Pemerintah telah memberikan dukungan fiskal melalui berbagai intervensi, namun tidak dapat membiayai seluruh defisit.

Kepala Bidang Kebijakan Pusat Kebijakan Sektor KeuanganBadan Kebijakan Fiskal (BKF) , Ronald Yusuf. memaparkan bahwa dukungan pemerintah untuk mengatasi defisit selama 2015-2018 mencapai Rp 25,7 triliun. Dukungan tersebut berasal dari suntikan modal sebesar Rp 11,8 triliun, dan pendampingan pemerintah (spending) sebesar Rp 13,9 triliun.

Dari enam segmen yang diklasifikasikan oleh Dana Jaminan Sosial (DJS), tiga segmen diantaranya yang meliputi peserta yang didaftarkan Pemda, Pekerja informal, dan bukan pekerja. Ketiganya ini memungkinkan untuk melakukan gaming (tunggakan tinggi), dengan kelompok PBPU menjadi yang paling besar memiliki tunggakan.

"Sementara 3 kelompok lainnya yang terdiri dari orang miskin dan tidak mampu; ASN,TNI, dan Polri, serta pekerja formal swasta, tidak bisauntik gaming karena PBI iurannya dibayarkan kapanpun oleh pemerintah. Pekerja formal, baik PNS maupun swasta langsung otomatis dipungut dari m=penghasilannya dan langsung dibayar oleh pemberi kerja," jelas Ronald.

Terkait kemungkinan perpindahan kelas akibat penyesuaian tarif iuran dalam Perpres 64/2020, Ronald juga menjelaskan jika dilakukan penurunan kelas bagi peserta BPJS Kesehatan yang sakit, maka akan memiliki dampak positif, sementara jika yang melakukan penurunan kelas adalah peserta yang sehat, maka akan berimbas menambah defisit.

"Sebenarnya perpindahan mereka, penurunan kelas yang mereka lakukan itu berdampak positif bagi ketahanan dana program, tapi kalau yang pindah itu adalah mereka yang sehat, yang jarang pakai layanannya, pindah turun kelas, itu malah akan menambah defisit," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Mampu Bayar Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Turun Kelas

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempersilahkan peserta BPJS Kesehatan turun kelas apabila tidak sanggup membayar iuran di tengah pandemi Virus Corona. Apalagi pada Juni mendatang akan berlaku iuran baru bagi peserta kelas I dan II.

"Siapapun yang merasa keberatan membayar iuran kelas I dan II karena pendapatan menurun akibat pandemi, dapat turun ke kelas III dan mendapat subsidi dari pemerintah," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam diskusi online di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Febrio mengatakan, iuran baru akan segera berlaku pada 1 Juni 2020. Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18 persen, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07 persen, sedangkan kelas III menjadi Rp 42.000 per orang per bulan atau naik 64,70 persen.

Khusus untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III iuran yang dibayarkan hanya Rp 25.500 per orang per bulan atau mendapat subsidi Rp 16.500 sepanjang tahun 2020. Sedangkan di tahun berikutnya peserta kelas III hanya bayar Rp 35.000 per orang per bulan atau tetap mendapat subsidi Rp 7.000.

"Penyesuaian iuran hanya untuk kelas I dan II yang merupakan segmen golongan menengah ke atas dan berlaku mulai 1 Juni 2020. Segmen yang lain tidak mengalami peruabahan," kata Febrio.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan