Sukses

Ketegasan Jokowi Larang Mudik Dinilai Sudah Tepat

Akhirnya Presiden Joko Widodo melarang mudik Lebaran 2020. Larangan ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mendukung keputusan presiden Joko Widodo terkait pelarangan mudik lebaran 2020 untuk menghentikan penyebaran virus Covid-19 ke daerah-daerah dari zona merah.

"Akhirnya Presiden Joko Widodo melarang mudik Lebaran 2020. Larangan ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Larangan diputuskan setelah menerima hasil survey terakhir yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya kepada liputan6.com, Rabu (22/4/2020).

Dari hasil survei itu diperoleh 69 persen responden yang menetapkan tidak mudik (ada selisih kenaikan 13 persen dari survey sebelumnya 56 persen).

Namun masih ada 24 persen yang bersikeras tetap mudik (ada selisih penurunan 13 persen dari survey sebelumnya 37 persen), dan 7 persen telah mendahului mudik ke daerah tujuan.

Karena memang menurut Djoko, kegiatan transportasi menjadi salah satu media penularan Covid-19, karena membawa perpindahan manusia dari zona merah ke daerah tujuan mudik. Kini mudik resmi dilarang pemerintah bagi semua warga tanpa kecuali.

"Apalagi Jakarta dan sekitarnya sebagai asal pemudik terbesar sudah masuk kategori zona merah penyebar Covid-19. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 21 April 2020, jumlah kabupaten atau kota yang terdampak meningkat menjadi 257, sudah mencapai 50 persen dari keseluruhan daerah kabupaten dan kota," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Tolak Pemudik

Sesungguhnya di daerah juga sudah menolak pemudik. Bahkan Pemkab/pemkot di Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan daerah lain sudah menyiapkan rumah karantina bagi pendatang selama 14 hari.

Daerah-daerah sudah mengutamakan tindakan preventif dengan mengedepankan kearifan lokal. Intinya mereka membuat aturan-aturan yang tidak menerima pemudik.

"Lalu, apabila mudik, pemudik akan dianggap sebagai orang dalam pengawasan (ODP) dan harus karantina. Jelas hal itu sudah menghabiskan waktu untuk pulang kampung halaman," katanya.

Selain itu, belum lagi, para Kepala Desa, Ketua RW dan RT cukup sigap menghadang para pendatang untuk didata, dilaporkan, diminta isolasi mandiri dan selanjutnya diawasi. Aturan-aturan ketat di daerah itu sudah pasti menahan para pemudik yang belum mudik itu. Sehingga pemudik tidak jadi untuk mudik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.