Sukses

82 Karyawan di Kabupaten Bogor Kena PHK, 1.467 Dirumahkan

Dampak virus corona (Covid-19) mulai memakan korban pada sektor industri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Dampak virus corona (Covid-19) mulai memakan korban pada sektor industri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan ribuan karyawan di luar tanggungan.

Sampai saat ini, tercatat ada 82 karyawan di Kabupaten Bogor yang di PHK. Selain itu, 1.467 pekerja ada yang tidak kena PHK tetapi dirumahkan tanpa dapat gaji.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor, Budi Mulyawan menyatakan, ada 70 perusahaan di Kabupaten Bogor yang merumahkan dan melakukan PHK karyawan.

"Untuk sementara ini ada 70 perusahaan yang melaporkan. Jumlah pekerja yang dirumahkan berjumlah 1.467 orang, yang di PHK 82," ujar Budi, Kamis (9/4/2020).

Menurutnya, pemutusan hubungan kerja dan merumahkan sementara karyawannya karena lesunya dunia industri yang menyebabkan perusahaan melakukan efisiensi.

Jumlah tersebut kemungkinan masih bisa bertambah karena pelaporan masih dibuka hingga waktu yang belum ditentukan.

Apalagi, seiring dengan adanya rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pembatasan kegiatan tertentu bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona, tentunya di sektor lainnya seperti industri pariwisata, perhotelan, restoran, ritel dan lainnya akan menutup usahanya lebih lama lagi.

"Kemungkinan itu ada karena tergantung situasi dan kondisi di lapangan," kata Budi.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kartu Prakerja

Budi menjelaskan, data tersebut nantinya akan diserahkan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti hingga diharapkan mendapat Kartu Prakerja dan mendapat subsidi dari pemerintah.

Menurutnya, ada beberapa cara untuk mendapatkan kartu prakerja maupun bantuan subsidi. Ada yang secara online ada juga yang melalui pendataan dari dinas terkait.

"Untuk pendaftaran calon penerima kartu prakerja secara online bisa klik di www.prakerja.go.id," kata dia. (Achmad Sudarno)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.