Sukses

Deretan Penyebab Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Disetop

Salah satu alasan pemberhentian pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung karena kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Komite Keselamatan Kontruksi memberhentikan sementara proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung mulai Senin besok. Pemberhentian ini dilakukan sampai dua minggu ke depan dikarenakan berbagai faktor.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Konstruksi sekaligus Ketua Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR Danis Sumadilaga mengungkapkan, pemberhentian proyek tersebut dikarenakan buruknya pengelolaan sistem drainase, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang belum memperhatikan aturan.

Dikutip melalui surat edaran bernomor BK.03.03-Komite K2/25 tertanggal 27 Februari 2020 disebutkan alasan pertama pemberhentian pembangunan proyek tersebut dikarenakan kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol. Sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan jalan non-tol.

Kemudian pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandungdinilai kurang memperhatikan manajemen proyek, di mana terjadi pembiaran penumpukan material pada bahu jalan. "Kondisi itu sangat mengganggu fungsi drainase sekitar proyek sekaligus kebersihan dan keselamatan pengguna jalan," kata Danis dikutip dari keterangan, Minggu (1/3/2020).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bikin Genangan

Danis mengatakan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung juga terbukti secara nyata menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek. Genangan itu menimbulkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran arus transportasi logistik.

Di samping itu pengelolaan sistem drainase yang buruk dan adanya keterlambatan pembangunan saluran drainase yang telah terputus akibat proyek juga menjadi alasan pemberhentian proyek tersebut.

 

3 dari 3 halaman

Pilar Tanpa Izin

Dia menambahkan terdapat pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIS) di KM 3 +800 tanpa izin. "Ini berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan," tegas Danis.

Kemudian alasan terakhir proyek disetop adalah pelaksanaan K3, keselamatan lingkungan, serta keselamatan publik yang belum memperhatikan perundangan-undangan di Indonesia.

Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang digarap oleh PT KCIC harus diberhentikan sementara.

"Proyek yang dikerjakan oleh Sinohydro diberhentikan dua minggu sejak tanggal 2 Maret 2020. Pekerjaan dilanjutkan setelah evaluasi menyeluruh dilakukan," ujarnya.

Reporter : Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.