Sukses

OJK Buka Blokiran Rekening Bila Terverifikasi Tak Terkait Jiwasraya di Akhir Februari

OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan Agung tengah melakukan verifikasi rekening efek yang diblokir, berkaitan dengan kasus Jiwasraya. Diharapkan, paling lambat akhir Februari, keputusan dari status rekening tersebut akan keluar.

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir.

"Proses sangat baik dan hampir tiap hari berkoordinaai dengan Kejagung. Sudah disepakati akan ada proses verifikasi, bertemu, dipanggil dan hasilnya nanti diproses," ujar Hoesen di Bogor, seperti dikutip Minggu (16/2/2020).

Dia mengingatkan jika upaya verifikasi atas rekening efek tersebut akan semakin cepat dan optimum jika dibantu para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejaksaan Agung. Kerjasama dinilai bisa membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini secara cepat.

"Jadi mekanismenya, kami akan panggil untuk klarifikasi. Nanti akan diputuskan, dari proses verifikasi nanti akan ketahuan jelas atau nanti akan terlihat bukti-buktinya. Tapi ketika nanti dipanggil jangan tidak hadir. Bagaimana mau verifikasi kalau tidak datang?” ungkap dia.

Seperti diketahui, sebanyak 800-an rekening efek yang berkaitan dengan kasus Jiwasraya telah diblokir. Hingga saat ini pemblokiran tersebut masih dalam proses hukum.

Dia menuturkan jika proses pemblokiran rekening melalui beberapa tahap. Mulai dari penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui penyidikan dan penyelidikan. Kemudian racing aset, di mana kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Hingga pemblokiran aset.

OJK dipastikan selalu memberikan dukungan dalam segara proses berkaitan dengan Jiwasraya. "Adapun domain  OJK adalah merestorasi kepercayaan publik," dia menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejaksaan Agung Blokir Rekening Kustodian Para Tersangka Jiwasraya

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menyatakan pihaknya telah memblokir rekening kustodian milik para tersangka kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi PT Jiwasraya.

Pemblokiran ini dilakukan menyangkut pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya oleh beberapa perusahaan dalam rentang tahun 2008 hingga 2018.

 
 

"Tim telah melakukan pemblokiran rekening efek dan rekening kustodian efek dan rekening kustodian para tersangka," kata Hari di Kompleks Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Selain memblokir rekening, tim penyidik dan tim pelacakan aset pada subdit pelacakan aset dan barang bukti direktorat penyidikan jaksa tindak pidana khusus juga telah memblokir aset tanah milik tersangka. Namun, demi kepentingan penyidikan, total nilai aset terkait belum bisa dibeberkan secara rinci.

"Total nilai aset belum dapat disampaikan secara kesuluruhan, menyangkut tanah ada prosedur tersendiri. Jadi ada 84 pemblokiran terhadap sebidang tanah diduga milik tersangka BT dan juga 72 sebidang tanah juga milik BT kita mintakan pemblokiran ke BPN," jelas Hari.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menyatakan pihaknya telah memblokir rekening kustodian milik para tersangka kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi PT Jiwasraya.

Pemblokiran ini dilakukan menyangkut pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya oleh beberapa perusahaan dalam rentang tahun 2008 hingga 2018.

"Tim telah melakukan pemblokiran rekening efek dan rekening kustodian efek dan rekening kustodian para tersangka," kata Hari di Kompleks Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Selain memblokir rekening, tim penyidik dan tim pelacakan aset pada subdit pelacakan aset dan barang bukti direktorat penyidikan jaksa tindak pidana khusus juga telah memblokir aset tanah milik tersangka. Namun, demi kepentingan penyidikan, total nilai aset terkait belum bisa dibeberkan secara rinci.

"Total nilai aset belum dapat disampaikan secara kesuluruhan, menyangkut tanah ada prosedur tersendiri. Jadi ada 84 pemblokiran terhadap sebidang tanah diduga milik tersangka BT dan juga 72 sebidang tanah juga milik BT kita mintakan pemblokiran ke BPN," jelas Hari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang asuransi.

    Jiwasraya

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

Video Terkini