Sukses

Cek Dulu 5 Kondisi Kelistrikan Ini Saat Beli atau Sewa Rumah

Sangat penting untuk mengetahui kondisi kelistrikan sebelum membeli atau menyewa rumah.

Liputan6.com, Jakarta Saat ingin membeli atau menyewa rumah, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian. Salah satunya perihal kelistrikan. Sebab listrik menjadi infrastruktur penting di rumah.

Sangat penting untuk mengetahui kondisi kelistrikan sebelum membeli atau menyewa rumah. Langkah ini guna terhindar dari masalah di kemudian hari.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Ikhsan Asaad, mengatakan permasalahan listrik saat jual beli rumah diantaranya tunggakan tagihan bulanan dan kondisi kWh meter PLN yang tidak normal sehingga terjadi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Berikut tips kelistrikan sebelum membeli atau menyewa rumah diantaranya:

1. Pastikan instalasi listrik di rumah tidak ada masalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Pemeriksaan instalasi listrik di dalam rumah dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT)

2. Pastikan kWh Meter yang terpasang segelnya masih dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya

3. Cek tagihan rekening listriknya apakah sudah terbayar lunas sampai bulan terakhir sebelum akad jual beli atau sewa menyewa

4. Untuk memastikan pembayaran rekening listrik bisa melalui aplikasi PLN Mobile atau menghubungi Contact Center 123

5. Pastikan juga listrik yang mengalir ke rumah adalah listrik yang legal agar terhindar dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Pengecekan bisa dibantu oleh petugas PLN dengan mendatangi kantor PLN terdekat

"Sering dijumpai penyewa atau pembeli tidak tahu bahwa kWh meter diutak-atik. Saat petugas memeriksa baru ketahuan bahwa ada permasalahan dan penyewa atau pembeli tidak merasa melakukan itu tapi harus bertanggung jawab, makanya perlu diperiksakan dulu," kata Ikhsan.

Pemeriksaan kelistrikan dilakukan sebelum ada akad jual beli atau sewa menyewa rumah supaya jelas apabila terdapat permasalahan dan bisa diselesaikan dengan baik.

"Perlu diketahui juga bahwa tanggung jawab PLN yaitu menyalurkan tenaga listrik sampai ke kWh meter. Apabila ada permasalahan di luar tanggung jawab PLN, silakan diselesaikan dengan baik antara penjual dan pembeli," pungkas Ikhsan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejar Ketertinggalan, Konsumsi Listrik per Kapita Ditargetkan Naik Jadi 1.408 kWh

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan konsumsi listrik masyarakat meningkat jadi 1.408 kilo Watt hour (kWh) per kapita dalam 5 tahun ke depan. Hal ini untuk mengejar ketertinggalan dari negara maju.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, realisasi konsumsi listrik per kapita pada 2019 sebesar 1.084 per kWh per kapita. Tahun ini ditargetkan meningkat menjdi 1.142 per kWh per kapita kemudin ditargetkan terus meningkat ‎hingg 1.408 per kWh per kapita.

"Target konsumsi listrik harus 1.408 kWh per kapita," kata Arifin, saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Target konsumsi listrik per kapita terus ditingkatkan, sebab konsumsi listrik Indonesia masih tertinggal dibanding negara Asia Tenggara yang maju.

"Dibandingkan negara-negara Asean yag dikatakan maju, kita mulai agak tertinggal," tuturnya.

Menurut Arifin, ‎sejumah upaya disiapkan untuk menggenjot konsumsi listrik per kapita. Salah satunya meningkatkan program kelistrikan di wilayah Indonesia Timur dan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mempermudah kendaraan listrik mengisi energi.

"Perlu dilakukan program-program keseimbangan listrik, khususnya ‎penambahan SPKLU target 2024 1.558 unit," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini