Sukses

Menteri Teten Angkat Bicara soal Ruang Usaha Gratis di Mal bagi UMKM

APPBI yang keberatan dengan kewajiban pemberian ruang efektif sebesar 20 persen secara gratis untuk pelaku UMKM di pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengaku telah berbincang dengan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) yang keberatan dengan kewajiban pemberian ruang efektif sebesar 20 persen secara gratis untuk pelaku UMKM di pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta.

Adapun peraturan dimaksud tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran.

"Saya sudah ketemu dengan asosiasi mal, dan mereka memang keberatan kalau harus digratiskan untuk 20 persen di mal," ujar Menteri Teten saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (14/12/2019).

Menurut dia dan teman-teman pengelola mal, isunya saat ini adalah bagaimana dapat memberi ruang yang sama untuk brand-brand lokal di pusat perbelanjaan, agar kemudian bisa bersaing dengan produk asing.

"Selama ini kan brand-brand lokal ini jarang dikasih tempat premium di mal-mal itu. Nah mungkin itu jauh lebih (baik). Jadi kalau gratis mungkin juga tidak mendidik lah," tegas dia.

Dia pun menekankan, langkah pertama untuk menyiapkan tempat bagi UMKM di pusat perbelanjaan adalah dengan menyiapkan kualitas brand lokal yang dibawanya, lalu diberi tempat di mal-mal.

"Asosiasi mal saya kira tidak keberatan kemarin waktu berbicara di kantor kami," kata Teten.

Pelaku UMKM pun disebutnya tak perlu lagi dibina lebih jauh untuk mendapat tempat di pasar pusat perbelanjaan besar.

"Kalau yang udah masuk mal sebenarnya sudah banyak. Kalau produk garmen, tekstil, banyak produk UMKM. Food and Beverage banyak. Menurut saya tidak harus pembinaan lagi," tukas Teten.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengusaha Keberatan UMKM Diberi Ruang Usaha Gratis di Mal

Kewajiban para pengusaha mal menyediakan ruang usaha bagi kalangan UMKM sebesar 20 persen sesuai dengan ketentuan Perda no 2 tahun 2018 tentang Perpasaran dianggap masih rancu.

Pasalnya, ketentuan Perda no 2 tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 4 tentang definisi UMKM dianggap belum jelas.

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah misalnya berpandangan bahwa ketentuan menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen bagi UMKM sebagaimana dimaksud pasal 42 ayat 4 tersebut kurang spesifik.

"Definisi UMKM seperti apa yang dimaksud dalam perda itu. Karena kami (Hippindo) pun terdiri dari UMKM. Saya kira mesti diperjelas yang dimaksud UMKM itu mulai dari kriteria kepemilikan modal dan lainnya. Kalau yang dimaksud adalah Mikro, seperti tukang sate dan kaki lima mau dimasukkan ke mall, enggak cocok juga. Kami orang pertama yang akan complain," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/11/2019). 

Sebagai informasi, dari 250 anggota Hippindo (seluruh Indonesia), 100 diantaranya merupakan atau tergolong UKM.

"Kantin untuk karyawan sudah ada. Jajanan untuk karyawan juga sudah disiapkan. Kalau pengusaha kecil buka toko di mall, enggak bisa juga. Mereka modalnya darimana?” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.