Sukses

4 Bank Sepakat Perpanjang Utang Krakatau Steel hingga 10 Tahun

Empat bank yang sepakat memeprpanjang restrukturisasi utang Krakatau Steel yaitu CIMB Niaga, Standard Chartered, OCBC, dan DBS.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), Silmy Karim megungkapkan restrukturisasi atau penyelesaian utang perusahaan bakal diperpanjang hingga 10 tahun ke depan terhitung mulai 2019 ini. Adapun utang tersebut berasal dari empat bank, yaitu CIMB Niaga, Standard Chartered, OCBC, dan DBS.

"Skemanya adalah, satu, kita melakukan reschedule utang. Kita langsung akhir saja ke 10 tahun dan dengan cicilan bersahabat dengan kemampuan Krakatau Steel secara bertahap," kata dia saat ditemui di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Utang perusahaan di keempat bank tersebut porsinya 22 persen dari total utang yang harus direstrukturisasi. Namun Silmy enggan mengungkapkan lebih jauh detail utang perusahaan.

Dia menjelaskan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir turun langsung dalam membantu restrukturisasi utang perusahaan pelat merah itu.

"Update-nya sangat baik dalam arti Pak Menteri bersama Wamen yang ditugaskan luar biasa. Jadi saya sampaikan tinggal sedikit lagi kita bisa selesaikan restrukturisasi utang jadi 100 persen. Semangat kita bisa diselesaikan Desember ini dengan potensi tidak lebih dari Januari bisa selesai," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

6 Bank Lainnya

Sebelumnya, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) bersama anak perusahaannya menandatangani restrukturisasi utang dengan enam bank pemberi kredit.

Keenam bank yang menyetujui restrukturisasi utang perusahaan terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) dan PT Bank Central Asia Tbk.

Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim, mengatakan dengan perjanjian ini perseroan akan mendapatkan relaksasi pembayaran utang sehingga beban keuangan menjadi berkurang dan tenor atau jangka waktu pelunasan pinjaman jadi lebih panjang.

"Ini adalah bentuk upaya Krakatau Steel dan Anak Perusahaan dalam melakukan restrukturisasi secara menyeluruh dalam rangka menyehatkan kinerja finansial secara berkelanjutan (sustainable). Nanti secara keseluruhan keuangan KRAS akan jadi lebih sehat," tutur dia seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (2/10).

 

3 dari 3 halaman

Utang Capai Rp 28 Triliun

Perjanjian ini merupakan tindak lanjut pada perjanjian sebelumnya yakni pada 12 Juli 2019 tentang Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Keuangan PTKS dengan para kreditur yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), PT Bank Central Asia Tbk.

Adapun nilai utang yang perlu direstrukturisasi perusahaan mencapai USD 2 miliar atau sekitar Rp28 triliun (asumsi nilai tukar Rp14.000 per USD).

Krakatau Steel berkewajiban untuk membayar dan menyelesaikan utang sesuai dengan jadwal melalui skema Tranche A (bersumber pada dana operasional), Tranche B (bersumber pada hasil divestasi), dan Tranche C1 (bersumber pada hasil right issue). "Kami berharap, setelah ditandatanganinya Perjanjian Kredit Restrukturisasi ini dapat mempercepat proses transformasi bisnis dan operasional," jelasnya.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.