Sukses

Pengenaan Pajak Digital Bakal Diatur dalam RUU Omnibus Law

Pengenaan pajak untuk transaksi digital akan diatur terpisah dari PP tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pengenaan pajak untuk transaksi digital akan diatur terpisah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dia menyebutkan, regulasi pajak untuk pedagang online akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.

"Kalau perpajakannya nanti diatur di UU perpajakan. Nanti kan di Omnibus Law akan ada yang diatur, terutama untuk memastikan yang namanya subjek pajak luar negeri," jelas Suahasil saat dijumpai di kawasan Nusa Dua, Bali, seperti dikutip Jumat (6/12/2019).

Suahasil menekankan, PP 80/2019 tentang PMSE yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 November lalu itu memang khusus mengatur tentang sistem perdagangan secara online.

"Sehingga memang dalam PP PMSE itu, perdagangan melalui sistem elektronik itu memang dia tentang perdagangannya, bukan tentang perpajakannya," ujar dia.

Lebih lanjut, Suahasil menyampaikan, penerbitan PP PMSE dimaksudkan agar negara bisa menggapai seluruh pelaku usaha yang termasuk kategori Wajib Pajak (WP) di berbagai sektor, termasuk di pasar online.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permudah Pengusaha

Selain itu, ia menambahkan, sistem perpajakan sekarang juga telah mempermudah pengusaha untuk melakukan pelaporan. Seperti pemakaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pelaku usaha dengan pendapatan dibawan Rp 4,8 miliar.

"Kalau pajak kan sekarang sebenarnya sudah membuka, dia bisa pakai NPWP, bisa pakai NIK. Kalau seseorang itu jadi pengusaha kena pajak itu ada keuntungannya. Apa keuntungannya? Keuntungannya adalah kalau dia beli input, kan dia sebenarnya bayar pajak. Karena yang jualan input itu, supplier-nya, itu pasti biasanya sudah ngecas pajak," bebernya.

"Maka kalau saya itu punya NPWP, saya beli input, dan input saya bayar pajak, maka pajak yang saya bayarkan itu bisa saya kompensasi, bisa saya kreditin. Minta jadi pengurang dari pajak yang saya kenakan kepada pembeli. Jadi kan sebenarnya lebih baik," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.