Sukses

Taspen Beri Jaminan Kecelakaan Kerja bagi 1.376 Tenaga Honorer

Taspen memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai NonASN dan NonPPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Liputan6.com, Jakarta - PT Taspen (Persero) dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan penandatanganan MOU terkait dengan Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai NonASN dan NonPPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Penandatanganan MOU dilakukan langsung oleh Bupati Lima Puluh Kota, Irfendi Arbi dengan Kepala Cabang Taspen Bukit Tinggi, Sutrisno dan disaksikan oleh Direktur SDM, TI dan Kepatuhan TASPEN, Mohamad Jufri.

Dengan MOU ini, maka Taspen akan memberikan perlindungan penuh untuk program JKK dan JKM bagi Non ASN dan Non PPPK Pemkab Lima Puluh Kota. Hal ini sebagaimana hal ini diamanatkan dalam UU ASN No 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Direktur SDM, TI dan Kepatuhan Taspen, Mohamad Jufri menyampaikan Taspen sebagai BUMN pengelola Jaminan Sosial ASN dan Pejabat Negara juga diamanahkan memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Non ASN dan Non PPPK yang bekerja pada Pemberi Kerja Penyelenggaran Negara.

Sehingga dia berharap apa yang dilakukan oleh Pemkab Kabupaten Lima Puluh Kota ini dapat diikuti oleh Pemerintah Daerah lainnya.

"Taspen akan selalu memberikan layanan dan inovasi terbaiknya bagi Peserta baik itu ASN, Pejabat Negara dan NonASN di seluruh Indonesia, sebutnya," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Jumlah pegawai NonASN dan NonPPPK Pemkab Lima Puluh Kota yang mendapatkan perlindungan Program JKK dan JKM sebanyak 1.376 pegawai. Perlindungan Program JKK dan JKM yang diberikan antara lain Perawatan, santunan dan tunjangan bagi peserta.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Lima Puluh Kota Irfendi Arbi menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Taspen dan berharap perlindungan program JKK dan JKM pegawai NonASN dan NonPPPK.

"Ini dapat memberikan ketenangan dalam bekerja," kata dia.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Digitalisasi Taspen, Klaim Dana Pensiun Kini Bisa Lewat Ponsel

T Taspen (Persero) mengeluarkan inovasi layanan terbaru berbasis digital. Inovasi tersebut yaitu dengan‎ digitalisasi pelayanan pembayaran pensiun, Layanan Klaim Otomatis (LKO) dan Layanan Klaim 1 Jam yang telah bersertifikasi ISO 9001 : 2015.

Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro mengatakan, ‎salah satu inovasi dari Taspen adalah otentikasi via ponsel (autentikasi by smartphone) yang bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun tanpa harus mendatangi kantor cabang Taspen atau mitra bayar. Otentikasi ini penting dan diperlukan demi kelancaran dan keamanan dalam mengambil dana pensiun.

Penerima pensiun dari Taspen dapat melakukan autentikasi antara lain, pertama, otentikasi berkala 1 bulan sekali untuk penerima tunjangan veteran dan atau dana kehormatan. Kedua, otentikasi berkala 2 bulan sekali untuk penerima pensiun pejabat negara. PNS, TNI/Polri, yang tidak mempunyai tunjangan keluarga. ‎

Ketiga, otentikasi berkala 6 bulan sekali untuk penerima pensiun pejabat negara, PNS, TNI/Polri, yang masih mempunyai tunjangan keluarga. Keempat, bagi yang sakit atau uzur bisa meminta dikunjungi mitra bayar.‎

"Penerima pensiun yang sudah melakukan perekaman data biometrik (enrollment) namun mengalami permasalahan atau gagal dalam autentikasi by smartphone tetap bisa mengambil uang pensiunnya dengan cara melakukan autentikasi by desktop (manual) ke mitra bayar masing-masing seperti biasanya," ujar dia di Jakarta, Minggu (3/3/2019).

Iqbal mengungkapkan, Layanan Klaim Otomatis yang sudah berjalan mulai Januari 2015 adalah peran aktif Taspen dengan dukungan data yang akurat pada kantor pusat dan 57 kantor cabang yang terintegrasi dengan instansi terkait. Hal ini guna memperoleh informasi persyaratan dalam proses pengurusan dan pembayaran hak kepada penerima jaminan sosial.

''LKO dimaksudkan untuk memberikan layanan yang tepat waktu. Tepat waktu di sini adalah berkaitan erat dengan Batas Usia Pensiun (BUP). Sehingga para Pegawai Negeri Sipil (PNS) calon penerima pensiun tidak ada lagi yang terlambat mendapatkan haknya,'' ungkap dia.‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.