Sukses

Produsen Mobil Minta Pelat Kendaraan Listrik Dibedakan

Pembedaan pelat agar memudahkan mengetahui mana kendaraan yang ramah lingkungan dengan yang tidak ramah lingkungkan.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah Agen Pemegang Merek (APM) otomotif mengusulkkan agar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kendaraan bermotor listrik dibedakan dengan kendaraan motor berbahan bakar minyak pada umumnya. Ini dimaksudkan agar memudahkan mengetahui mana kendaraan yang ramah lingkungan dengan yang tidak ramah lingkungkan.

Merespon hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi mengatakan, usulan ini bisa dimasukan sebagai insentif non fiskal yang diberikan kepada pengguna kendaraan listrik. Sehingga nantinya, petugas bisa membedakan kendaraan listrik yang nanti bisa diberikan insentif seperti bebas parkir.

"Perlu ada insentif non fiskal, kalau ada insentif non fiskal artinya ada jalur khusus, kemudian tak membayar parkir, secara tegas petugas harus tahu bahwa ini motor listrik atau bukan, makanya tadi diusulkan adanya perbedaan pelat nomor, atau kode khusus," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jakarta, Rabu (2/10).

Menurut Budi, usulan tersebut juga bisa jadi untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Usulan ini pun diakuinya, juga diadopsi dari beberap negara.

"Perbedaan plat nomor kita mengadopsi di beberapa negara, warna dasarnya berbeda, kenapa demikian karena di beberapa negara itu penggunaan sepeda listrik itu didorong," tutur dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diskusi Kembali

Kendati demikian, pihaknya akan mempertimbangkan hal ini dan berdiskusi kembali terkait dengan usulan perbedaan pelat nomor tersebut. Nantinya pihaknya akan berkomunikasi dengan kementerian lembaga termasuk juga kepada Kakorlantas.

"Saya akan rapat lagi. Pelat nomor peraturan Kapolri, semua dengan Perpres 55 kementerian yang berkaitan dengan itu bergerak semuanya untuk percepatan, peraturan turunan, sehingga ada kemudahan untuk pabriknya, masyarakat mudah menggunakan," pungkas dia.

Meurujuk pada Pasal 9 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2002, warna TNKB dasar hitam dan tulisan putih diperuntukan untuk kendaraan bermotor perseorangan atau sewa. Selanjutnya untuk warna dasar kuning tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor umum, dasar merah tulisan putih untuk dinas pemerintah. Kemudian warna dasar putih tulisan biru diperuntukan korps diplomatik negara asing dan terakhir dasar hijau tulisan hitam untuk kawasan perdagangan bebas.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • Kemenhub adalah singkatan dari Kementerian Perhubungan, yang merupakan salah satu kementerian di Indonesia.

    kemenhub

  • ATPM

  • Insentif

Video Terkini