Sukses

Bukan Gaji, PLN Bakal Potong Bonus Pegawai demi Bayar Kompensasi

PLN batal memotong gaji para pegawainya demi membayar kompensasi pemadaman listrik

Liputan6.com, Jakarta Manajemen PT PLN (Persero) meluruskan kabar pemotongan gaji pegawai untuk menutupi kompensasi pemadaman listrik yang terjadi di sebagian Jawa pada Minggu (4/8/2019).

‎Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, di PLN ada pendapatan pegawai di luar gaji pokok. Besarannya dihitung berdasarkan capaian kinerja masing-masing pegawai dan organisasi termasuk direksi.

"Di PLN, jangan salah. PLN ada bonus tiap pegawai tiap kinerjanya. Kinerja sales tidak capai, termasuk saya, kena bonus pencapaian index akan terkoreksi," kata Djoko, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Djoko mengungkapkan, untuk menutupi kompensasi pemadaman listrik yang dipotong bukan gaji pokok, tetapi ‎pendapat diluar gaji atau bonus berdasarkan kinerja pegawai tersebut.

‎"Setiap pegawai bonusnya yang kena. Termasuk pendapatan di luar gaji," tuturnya.

Menurut Djoko, akibat pemadaman lis‎trik yang terjadi pada Minggu (4/9/2019) berimbas pada penurunan kinerja pegawai, termasuk kinerja jajaran direksi PLN. Sehingga menjadi konsekuensi pegawai berkuran pendapatanya.

"‎Prestasi terkoreksi karena pencapaian di suatu kurun waktu tidak tercapai. Termasuk direksi akan kena juga terdampak, dilihat dari prestasi kinerja," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KSPI Tolak Pemotongan Gaji Pegawai PLN untuk Kompensasi Listrik Padam

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak rencana PLN yang akan memotong gaji karyawannya untuk membayar kerugiaan akibat listrik padam.

"Kami tidak setuju pemotongan upah karyawan untuk ganti rugi akibat padamnya listrik kemarin," kata Iqbal di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Dia menilai, pemotongan upah akibat listrik padam melanggar Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Menurut Iqbal, padamnya listrik di hampir semua daerah di Jawa kemarin bukan kesalahan karyawan. Tetapi yang harus bertanggung jawab adalah seluruh Direksi PLN dan Menteri terkait.

"Mereka harus mengundurkan diri untuk memperlihatkan jiwa ksatria. Jangan hanya berlindung di balik Presiden, karena permasalahan ini bukan hal teknis yang menjadi tanggung jawab Presiden," tegas Iqbal.

"Tidak hanya dipotong gajinya, tapi seluruh direksi direksi harus dipecat dan menteri terkait harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab," lanjut dia.

Iqbal juga menekankan, ganti kerugian konsumen akibat listrik padam bisa dilakukan dengan membebaskan 100 persen biaya listrik konsumen dalam bulan berjalan.

"Bukan dengan cara memotong gaji karyawan PLN," tandas dia.

3 dari 3 halaman

Bayar Kompensasi Listrik Padam, PLN Pastikan Tak Gunakan APBN

PT PLN (Persero)  berencana akan memangkas gaji karyawan dalam waktu dekat ini. Dana hasil pemangkasan tersebut tersebut membayar biaya kompensasi yang dibayarkan perusahaan sebesar Rp 839 miliar. Dengan pemotongan tersebut, PLN memastikan tidak membayar kompensasi dengan dana APBN. 

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, pemotongan gaji ini akan dilakukan kepada seluruh pegawai. Kendati begitu, besaran gaji yang akan dipotong belum bisa dipastikan, sebab harus dihitung berdasarkan Indeks Kesejahteraan Sosial (IKS).

“Makanya harus hemat lagi gaji pegawai kurangi,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Pendapatan pegawai PLN sendiri terbagi menjadi dua bagian. Pertama adalah gaji pokok, dan yang kedua adalah bonus atau kesejahteraan.

“Di PLN itu kalo kerjanya enggak bagus potong gaji. P2 perhitungannya. P1 gaji dasar, P2 ini kalo prestasi dikasih kalo enggak enggak kalo gini nih kemungkinan kena semua pegawai. Enggak ngebul satu semester berikutnya,” jelasnya.

Sementara itu, Djoko menyampaikan salah satu alasan memotong gaji pegawai guna menutupi kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan kepada masyarakat yang berdampak . Sebab, tidak mungkin ganti rugi yang diberikan menggunakan dana APBN.

"Enak aja kalau dari APBN, ditangkep gak boleh. APBN untuk investasi," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.