Sukses

Pemda Diminta Miliki Perencanaan Pembangunan Perumahan

Kementerian PUPR meminta pemerintah daerah mempunyai perencanaan pembangunan perumahan yang jelas

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan terus berupaya mendorong pembangunan perumahan di daerah.

Salah satunya dengan mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk memiliki Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) bagi masyarakat.

"Hingga saat ini, banyak Pemda yang belum menyusun RP3KP. Padahal RP3KP sangat penting untuk pelaksanaan program perumahan di daerah," ujar Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dwityo Akoro Soeranto usai membuka Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan Perumahan Regional Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua Tahun 2019 di Ambon, Rabu (3/7/2019).

Rapat ini sebagai salah satu bentuk bimbingan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Hal ini sesuai amanah PP 88 Tahun 2014 tentang pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Menurut pria yang akrab disapa Koko tersebut, Kementerian PUPR siap mendampingi Pemda yang ingin menyusun dokumen RP3KP. Target pemerintah adalah bagaimana backlog rumah tidak laik huni bisa berkurang.

Sebab, ia menambahkan, rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar setiap warga negara Indonesia sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 28H.

"Terjadinya backlog perumahan disebabkan oleh beberapa hal. Antara lain sulitnya memperoleh lahan di perkotaan, alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan target, kenaikan harga bahan bangunan, belum optimalnya regulasi yang mengatur bidang perumahan dan kawasan permukiman (PKP)," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Percepatan Perizinan Belum Maksimal

Selain itu, ia melanjutkan, kebijakan percepatan dan kemudahan perizinan yang belum sepenuhnya terlaksana, banyaknya kualitas rumah dan perumahan baru yang di bawah standar, adanya perbedaan kewenangan Pemda pada UU 23/2014 dan UU 1/2011, dan belum diperolehnya data yang akurat tentang perumahan dan permukiman;

Untuk mengantisipasi hal tersebut, ia menyoroti beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah, seperti urgensi penyusunan dokumen RP3KP di setiap provinsi dan kabupaten/kota serta peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam menyusun RP3KP.

"Suksesnya penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sangat membutuhkan peran serta pemerintah daerah. Pemerintah daerah berperan sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat dalam hal pemenuhan pelayanan rumah yang layak huni bagi masyarakat," bebernya.

 

3 dari 3 halaman

Pemda Harus Jadi Ujung Tombak

Pemerintah daerah, imbuhnya, selaku penyelenggara kegiatan pembangunan dan pengembangan PKP di tingkat daerah, diharapkan dapat menjadi ujung tombak untuk mengatur dan bersinergi dengan semua stakeholders kabupaten/kota dalam menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman dengan sebaik-baiknya.

"Kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan Perumahan Regional Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua Tahun 2019 ini merupakan bentuk dukungan Kementerian PUPR, Ditjen Penyediaan Perumahan untuk Pemerintah Daerah, dalam rangka menjamin penyelenggaraan PKP yang efektif dan efisien sesuai kewenangannya," terangnya.

"Ada dua harapan utama dari penyelenggaraan kegiatan ini yakni meningkatnya kapasitas pemerintah daerah dalam melaksanakan perencanaan di bidang perumahan dan terwujudnya pemahaman Pemerintah Daerah mengenai tugas, fungsi, serta produk hukum yang perlu dihasilkan," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.