Sukses

Aturan Insentif Diskon Pajak di Atas 100 Persen Segera Terbit

Insentif fiskal ini rencananya diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, litbang, dan inovasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko bidang perekonomian) menyatakan skema insentif pajak super deduction tax  atau pengurangan pajak di atas 100 persen tak lama lagi bakal segera diimplementasikan.

Model pengurangan pajak hingga di atas 100 persen itu aturannya kini tinggal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir menyampaikan, sejauh ini aturan tersebut sudah ditandatangani oleh lima kementerian. Hanya saja tinggal menunggu presiden untuk menandatangani draf aturan tersebut.

"Super deduction lagi ditunggu mau ditandatangani presiden. Belum ditandatangani, sudah di meja. Mungkin enggak terlalu lama lagi karena sudah di paraf oleh 5 menteri," kata dia saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Sebagai gambaran, super deduction tax merupakan insentif pajak yang diberikan dengan memperbesar faktor pengurang pajak penghasilan (PPh) agar PPh yang dibayarkan badan usaha lebih kecil.

Insentif fiskal ini rencananya diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.

"Intinya super deduction itu untuk vokasi. Jadi sebenernya yang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ada 3. Pertama itu terkait dengan super deduction untuk vokasi, terus untuk litbang, penelitian dan pengembangan, kalau yang vokasi sudah 100 persen on top 100 persen dapat lagi 100 persen ya sebagai kurang biaya jadi dapat 200 persen," ujar dia.

Kendati demikian, Iskandar belum berani memastikan kapan aturan tersebut segera diterbitkan dan ditandatangani oleh Presiden. "Tidak tahu saya coba tanya sama Menteri Sekretariat Negara," pungkasnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diskon Pajak 200 Persen Bagi Industri Segera Rilis

Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto menegaskan payung hukum mengenai aturan pengurangan pajak hingga 200 persen (super deductable tax) akan terbit pada semester I ini. Insentif pajak tersebut diberikan bagi industri yang menyelenggarakan program vokasi.

"PP (Peraturan Pemerintah) dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai peraturan pelaksanaan insentif tersebut ditargetkan dapat terbit semester ini," kata Airlangga saat ditemui di Cikarang, Jawa Barat, Selasa, 24 April 2019.

Airlangga mengatakan, insentif ini diberikan sebagai daya tarik bagi industri. Nantinya bagi perusahaan industri yang berperan aktif dalam pengembangan pendidikan vokasi, berupa superdeduction tax yaitu pengurangan penghasilan bruto sebesar 200 persen dari biaya yang dikeluarkan perusahaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan aturan insentif pengurangan pajak hingga 200 persen (super deductable tax) bagi industri yang menyelenggarakan program vokasi belum bisa diterbitkan tahun ini.

"Iya belum (tahun ini). Ini di antara hal yang menurut pertimbangan saya penting kita lakukan. agar pembangunan sumber daya manusia (SDM) nanti benar-benar bisa masif dan sesuai kebutuhan dari industri," katanya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/4).

Menteri Hanif menegaskan, padahal keterlibatan pihak swasta dalam investasi di sektor SDM secara masif juga menjadi penting. Seperti misalnya, adalah pemberian insentif terhadap swasta semacam super tax deduction atau pengurangan pajak di atas 100 persen.

"Kalau ada super tax deduction, partisipasi private sector untuk investasi SDM jadi lebih bisa digenjot. Sehingga ibaratnya kalau kita mau investasi SDM, duit tidak harus keluar terlalu banyak kalau swasta terlibat." katanya.

3 dari 3 halaman

Industri Diharapkan Tumbuh Minimal 5 Persen pada 2019

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap investasi dan kegiatan ekonomi kembali bergeliat usai pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) pada 17 April 2019. Dengan demikian, bisa mendorong pertumbuhan industri lebih tinggi di tahun ini.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar mengatakan, pada tahun ini, pertumbuhan industri ditargetkan minimal berada di atas 5 persen. Bahkan diharapkan bisa kembali di atas pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kita sih berharap bisa lebih tinggi dari ekonomi. Tetapi kita masih lihat, karena sekarang (2018) kan ekonomi (tumbuh) 5,17 persen, sedangkan industri 4,97 persen," ujar dia di saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Sabtu, 20 April 2019.

Dengan kondisi yang diharapkan lebih kondusif setelah pelaksanaan pesta demokrasi, Haris menilai bisa mendorong investasi dan kegiatan ekonomi yang selama ini tertunda karena menunggu situasi pasca Pemilu.

"Kita mengharapkan situasi makin membaik, kalau kita lihat penanaman modal asing (PMA) sudah semakin bagus. Kita harapkan setelah Pemilu terjadi peningkatan dari sisi investasi dan pergerakan ekonomi lain yang mendorong pertumbuhan industri lebih tinggi," kata dia.

‎Namun, Haris juga menyadari jika pada tahun ini masih banyak tantangan yang mempengaruhi ekonomi dan investasi di Indonesia, seperti pertumbuhan ekonomi global yang diperkirakan menurun. Oleh sebab itu, Kemenperin tidak memasang target yang terlalu tinggi untuk pertumbuhan industri di 2019 ini.

"Cuma banyak faktor (tantangan). Tetapi paling tidak kita harapkan (pertumbuhan industri) bisa di atas 5 persen," tandas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.