Sukses

Menteri Susi Telah Usir 10 Ribu Kapal Asing Pencuri Ikan

Selain mengambil alih mata pencaharian nelayan, pelaku illegal fishing juga dianggap telah merugikan negara dengan berbagai cara lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyebut bahwa keberadaan kapal ikan asing dahulu sempat mengakibatkan jumlah nelayan lokal turun, sehingga pemerintah bersikap tegas dalam memberantas pencurian ikan.

"Tidak pernah terbayangkan oleh kita, lebih dari 10 ribu kapal ikan asing berukuran sangat besar kita usir dari laut Indonesia. Merekalah yang dulu mengeruk laut kita sehingga terjadi penurunan signifikan jumlah rumah tangga nelayan kita," ujar Susi dalam keterangan tertulis, Jumat (12/4/2019).

Berdasarkan Data Sensus Pertanian Badan Pusat Statistik (BPS), dalam rentang 2003-2013, rumah tangga nelayan mengalami penurunan signifikan. Rumah tangga nelayan yang di tahun 2003 sejumlah 1,6 juta, turun menjadi 868,414 saja atau sekitar setengahnya di tahun 2013.

Menurut Susi, hal tersebut diakibatkan nelayan lokal yang sukar mendapat ikan karena maraknya aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh kapal ikan asing, sehingga nelayan lokal ada yang berganti profesi seperti menjadi tukang becak atau kuli bangunan.

Selain mengambil alih mata pencaharian nelayan, pelaku illegal fishing juga dianggap telah merugikan negara dengan berbagai cara lainnya.

"Tak hanya mengambil ikan kita, mereka juga memakai solar bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat kita. Negara kita juga dijadikan tempat perbudakan manusia termasuk anak-anak seperti kasus Bejina," kenang Susi Pudjiastuti.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Arahan Jokowi

Namun, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia dan laut sebagai masa depan bangsa.

Untuk itu, KKP di bawah komando Menteri Susi melakukan peperangan terhadap Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Berkat upaya tegas tersebut, kedaulatan atas laut mampu diraih Indonesia.

"Kita harus mencitrakan negara kita ini sebagai negara yang hebat, negara yang kuat, negara yang berani membela kedaulatan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.

3 dari 5 halaman

Anak Buah Menteri Susi Tangkap 6 Kapal Pencuri Ikan di Selat Malaka

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Indonesia. Empat kapal pencuri ikan berbendera Vietnam dan dua kapal berbendera Malaysia berhasil ditangkap oleh dua Kapal Pengawas Perikanan di Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara dan ZEEI Selat Malaka, pada Selasa kemarin.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, mengungkapkan, enam kapal perikanan asing tersebut ditangkap tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl). 

"KP. Hiu Macan 01 yang dinakhodai Kapten Samson melakukan penangkapan keempat kapal pencuri ikan tersebut dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," tutur Agus. Adapun keempat kapal tersebut, yaitu:

1). BV 4939 TS;

2). BV 5156 TS;

3). BV 93817 TS, dan;

4.) BV 93816 TS.

Dalam penangkapan tersebut juga diamankan 24 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam," Agus menambahkan.

Selanjutnya kapal pencuri ikan dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat untuk proses hukum.

4 dari 5 halaman

Kapal Malaysia

Sementara, dua kapal Malaysia atas nama KM. PKFA 8888 (61,70 GT) dan PKF 7878 (67,63 GT) ditangkap oleh KP. Hiu Macan Tutul 002 yang dinakhodadi Ilman Rustam di ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 15.00 WIB. Dua kapal beserta 9 orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau.

Kapal-kapal perikanan asing tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Tangkapan terbaru ini menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP.

5 dari 5 halaman

38 Kapal

Sejak Januari hingga 9 April 2019, KKP telah berhasil menangkap 38 (tiga puluh delapan) kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 28 KIA dan 10 Kapal Perikanan Indonesia (KII).

"Dari sejumlah kapal ilegal asing yang ditangkap tersebut, 15 kapal berbendera Vietnam dan 13 kapal lainnya berbendera Malaysia," pungkas Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.