Sukses

Dalam 10 Tahun, Penerimaan Pajak Tak Pernah Capai Target

Penerimaan pajak pada 2018 hanya mencapai Rp 1.315,9 triliun atau sekitar 92,4 persen dari target yang ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Langkah pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 menjadi Rp 1.577,6 triliun tidak tepat. Sebab, bila berkaca pada 2018 lalu penerimaan pajak di bawah yang ditargetkan.

Diketahui, penerimaan pajak pada 2018 hanya mencapai Rp 1.315,9 triliun atau sekitar 92,4 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.424 triliun.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center, Ajib Hamdani, menyatakan bahwa sejak 2019 penerimaan pajak tidak pernah mencapai target.

"Target pajak tidak (dipikirkan) dari awal dibuat. Kenapa? Karena 2018 target pajak tidak tercapai katakanlah 90 persen. Target tahun ini naik 16 persen dari tahun kemarin yang target tahun kemarin tidak tercapai," katanya dalam diskusi urgensi reformasi pajak di Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Ajib mengatakan, seharusnya pemerintah tidak menaikan target penerimaan pajak dalam jumlah besar yang mencapai 16 persen. Jika memang ingin menaikkan seharusnya diperhitungkan dengan benar. Paling tidak mempertimbangkan dari target pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Secara hitung-hitungan apabila melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi target pajak dinaikan cuma 8 persen harusnya," katanya.

Dirinya pun khawatir penerimaan pajak tahun ini tidak tercapai seperti tahun lalu. Dampaknya, pemerintah bakal semakin gencar melakukan intensifikasi pajak mendekati akhir penutupan.

"Target pajak tahun ini dinaikan kira kira 16 persen. Jangan sampai setengah tahun terakhir mereka melakukan intensifikasi," imbuhnya

Di samping itu, rasio penerimaan pajak sendiri pada PDB juga masih tergolong kecil. Bahkan hanya berkisar antara 10-12 persen dari PDB.

Artinya, potensi penerimaan negara dari pajak masih bisa lebih besar. Apalagi jika melihat perbandingan dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara, rasio tersebut masih di bawah rata-rata yakni sebesar 15 persen dari PDB.

"Kalau PDB bisa diukur. PDB tidak pernah lebih dari 12 persen tahun kemarin 11 persen dan itu tdak sampai bahkan 10 persen lebih," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani: Cleaning Service hingga YouTuber Wajib Bayar Pajak

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi membatalkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce. Aturan ini banyak diperdebatkan karena mengganggap pemerintah melakukan penarikan pajak baru.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan mengenai hal ini. Menurutnya, pemerintah tidak melakukan penarikan pajak baru. Setelah aturan ini ditarik maka ke depan yang akan terjadi pada e-commerce adalah perlakuan pajak sebagaimana umumnya.

"Itu kita tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak itu tidak benar, kami putuskan tarik PMK-nya. Jadi wajib pajak sesuai ketentuan yang lain, biasa saja. Masyarakat jadi tenang, tidak ada spekulasi isu perpajakan di dunia digital," jelasnya di KPP Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah sebenarnya mengeluarkan aturan ini untuk menegaskan pemajakan terhadap konvensional sama dengan e-commerce. Sebab, seluruh masyarakat baik pelaku konvensional, e-commerce, Cleaning Service (CS) hingga YouTuber yang memiliki penghasilan wajib menyetor pajak.

"Setiap masyarakat Indonesia yang dapat penghasilan. Tadi disni ada CS, influencer, bapak-bapak pensiunan, agen asuransi, youtuber. Kalau Anda dapat penghasilan ada kewajiban bayar pajak. Kami akan ajak seperti yang kami lihat hari ini banyak masyarakat hadir," jelasnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itupun melanjutkan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak akan gencar mengajak masyarakat membayar pajak. Pasalnya, membayar pajak adalah salah satu cara menjadi warga negara yang baik.

"Kami di Dirjen Pajak, terima kasih pada masyarakat atas kepatuhan bayar pajak. Kami akan terus dengar suara masyarakat, dunia usaha, sehingga bisa rumuskan kebijakan pajak baik, supaya kita merasa memiliki negara ini," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.