Sukses

Ingat, 1 April Ini Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak

Perpanjangan dengan mempertimbangkan hari terakhir [lapor pajak](3923758 "") yang jatuh pada Minggu, 31 Maret 2019.

Liputan6.com, Jakarta Bagi yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masih ada kesempatan hingga 1 April 2019 ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan memperpanjang pelaporan SPT dari batas waktu sebelumnya pada 31 Maret 2019. 

Perpanjangan dengan mempertimbangkan hari terakhir lapor pajak yang jatuh pada Minggu, 31 Maret 2019. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan ada keputusan ini, wajib pajak yang melakukan pelaporan pada 1 April tidak akan dikenakan denda. "Yang melakukan pelaporan pada tanggal 1 April disepakati tidak akan dikenakan denda," ujar dia di KPP Tebet, Jakarta, pekan lalu. 

Sri Mulyani menjelaskan, hingga pukul 13.00 WIB pada Jumat (29/3/2019), jumlah wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT mencapai 10, 32 juta wajib pajak. Untuk wajib pajak pribadi mengalami peningkatan sebesar 9,4 persen dibanding tahun lalu. 

"9,4 Persen kenaikan orang pribadi. Bulan ini kami mempromosikan melalui e-filling. Dari orang pribadi menggunakan e-filling sangat besar. Tahun lalu nggak e-filling, sekarang e-filling," ujar dia.

Sri Mulyani mengatakan, jumlah wajib pajak yang melapor SPT secara manual menurun pada 2019.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat terjadi penurunan pelaporan manual sebesar 66,29 persen. 

"Yang manual menurun 66,29 persen. Artinya masyarakat makin digital makin mengandalkan dan bisa mempercayai SPT nya melalui e-filling. Meski demikian, saya meminta seperti ini agar melayani masyarakat terus secara baik," kata dia.  

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi: Sudah Online, Lapor SPT Pajak Bisa Dari Rumah

Calon presiden (capres) nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pemerintahan di era sekarang sudah sangat berbasis teknologi (e-government). 

Itu salah satunya diwujudkan dengan pelaporan SPT pajak dari rumah, tanpa perlu datang ke kantor pajak.

"Pemerintah harus efektif melayani semua perubahan-perubahan yang ada. Perpajakan kita sudah online. SPT Pajak tidak usah ke kantor pajak, dari rumah sudah bisa," tutur dia, Sabtu (30/3/2019).

Dia menambahkan, ke depan, peran suatu negara tidak hanya dalam melayani masyarakatnya. Akan tetapi, bagaimana melayani masyarakat secara cepat.

Oleh karena itu, penting bagi negara dalam hal ini Indonesia untuk dapat melayani masyarakat secara cepat dengan teknologi (e-government).

"Reformasi dalam bidang pelayanan pemerintahan berbasis teknologi (e-government), e-procurement, e-budgeting. Itu semua sangat diperlukan dalam menyiapkan era digital ke depan," ujar Jokowi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini