Sukses

PNS Kemenpora Dapat Tunjangan Kinerja hingga Rp 24,9 Juta

PNS lingkungan Kemenpora, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan diberikan tunjangan kinerja setiap bulannya.

Liputan6.com, Jakarta - Demi peningkatan kinerja pegawai Kementrian Pemuda dan Olahrga (Kemenpora), pemerintah memandang perlu mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemenpora.

Atas pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, pada 13 Maret 2019.

Berdasarkan Pepres Pasal 2 ayat (2), pegawai (PNS maupun pegawai lainnya) di lingkungan Kemenpora, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan diberikan tunjangan kinerja setiap bulannya.

Adapun bunyi dari Pepres Pasal 2 ayat (2) ini berbunyi, "Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu”.

Kenaikan tunjangan ini pun tergantung dari kelas jabatan masing-masing pegawai Kemenpora. Dalam Pepres tersebut juga dilampirkan jumlah tunjangan kinerja yang akan didapatkan oleh para pegawai Kemenpora berdasarkan kelas jabatannya.

Kelas jabatan 1 akan mendapatkan tunjangan kinerja menjadi Rp 1,76 juta sementara kelas jabatan 17 akan mendapatkan tunjangan mencapai Rp 24,9 juta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PNS yang Tak Punya Jabatan

Berlakunya peraturan Presiden ini akan berlaku sejak diresmikan Pepres tersebut oleh Yasonna H. Laoly.

Dalam Pepres pasal 5 ayat 1, tunjangan ini akan diberikan terhitung sejak Juli 2018. Berdasarkan Seketariat Kabinet RI, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja ini akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pepres tersebut juga menjelaskan tunjangan kinerja ini tidak diberikan untuk pegawai di lingkungan Kemenpora yang tidak mempunyai jabatan, pegawai yang telah diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, dan pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. Serta tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai pada badan layanan umum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.