Sukses

Amran: Sektor Pertanian Masih Butuh 42.500 Penyuluh

Mentan Amran apresiasi PPL dan Tenaga Teknis Pertanian.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengapresiasi kontribusi dan dedikasi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan tenaga teknis pertanian lainnya terhadap capaian Kementerian Pertanian selama empat tahun terakhir.

"Melalui mereka pembangunan sektor pertanian meraih sejumlah prestasi yang membanggakan," ujarnya, dalam sosialisasi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Ruang Auditorium Gedung F Kementerian Pertanian, Senin (11/2/2019).

Amran menjelaskan, sektor pertanian membutuhkan penyuluh paling tidak sebanyak 74.000 orang. Ribuan penyuluh ini yang nantinya akan memperkuat rangkaian ketahanan pangan secara nasional.

"Sedangkan yang tersedia baru 31.500 orang, sehingga kita masih membutuhkan 42.500 orang. Karena itu diharapkan sebagian dapat diisi dari THL lingkup Kementerian Pertanian," ujarnya.

Amran mengatakan, rekrutmen PPPK ditujukan untuk Jabatan Penyuluh Pertanian yang berasal dari THL-TB Penyuluh Pertanian, Tenaga Kontrak Pendamping (TKP) Perkebunan, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman - Pengamat Hama Penyakit (POPT-PHP), serta Penyelia Mitra Tani dan Inseminator, dengan kompetensi Pendidikan Bidang Pertanian.

"Untuk Jabatan Penyuluh Pertanian kami telah mengusulkan 17.691 orang THL lingkup Kementerian Pertanian dan dari hasil validasi ternyata yang memenuhi persyaratan sebanyak 14.924 orang," ucapnya.

Amran berharap, seluruh THL yang saat ini bekerja di seluruh kabupaten dan kota tidak menyia-nyiakan kesempatan yang ada. Ia mengatakan, seluruh rangkaian ini wajib diikuti sehingga mampu dipahami Kepala Dinas Pertanian di Provinsi dan Kabupaten Kota.

"Sedangkan Tahapan Pengadaan ASN PPPK Tahap I hanya diperuntukan bagi jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian," kata Amran.

Adapun untuk Jabatan Dokter Gigi dan Bidan sebagai Jabatan Tertentu memiliki Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 Tahun. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018.

"Jabatan tersebut merupakan jabatan khusus, spesifik, dan memerlukan pendidikan khusus dan memiliki sertifikat profesi. Jumlahnya juga terbatas dan penempatan diutamakan di daerah terpencil," ujarnya.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Momon Rusmono, menambahkan bahwa selain apresiasi, acara tersebut juga digelar untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan dinas pertanian di seluruh Indonesia.

"Juga kami melakukan pengesahan data lampiran MoU antara gubernur dan bupati atau walikota di seluruh Indonesia dengan pemerintah pusat yang berisi ASN PPPK terdidi dari penyuluh, tenaga kontrak pendamping dll," pungkasnya.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini