Sukses

Produk Tak Bersertifikat Halal pada 2019, Pelaku Industri Bisa Kena Pidana

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk pastikan produk berstandar halal.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Berdasarkan pasal 4 dalam UU ini, semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Pada pasal 67, menyebutkan jika kewajiban sertifikat tersebut mulai berlaku 5 tahun terhitung sejak UU ini diundangkan pada Oktober 2019.

‎"Di UU 33 tahun 2014. Semua memang tidak diatur kawasannya, tetapi di situ diatur semua produk yang beredar di Indonesia pada 2019 harus bersertifikat halal," ujar ‎Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Sementara untuk sanksi,‎ pasal 56 menyatakan‎ pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal‎ dipidana dengan ‎pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana ‎denda paling banyak Rp 2 miliar.

Namun, Gati berharap sanksi tersebut tidak perlu menjadi kekhawatiran bagi pelaku industri. Menurut dia, yang paling penting saat ini bagaimana industri mau menciptakan produk sesuai dengan standar halal.

"Enggak usah pikirin sanksi dulu, yang penting penerapan dulu. Kalau belum apa-apa sudah dikenakan sanksi, bagaimana industri mau maju. Yang penting berkembang dulu industrinya," kata dia.

Gati juga mengatakan, untuk memastikan produk mengikuti standar halal, Kemenperin telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Badan ini sendiri berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

"Ada BPJPH yang menentukan (halal atau tidak). Jadi kami bekerja sama dengan mereka," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Kemenperin Dorong Industri Ciptakan Produk Halal

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri untuk menciptakan produk halal. Hal ini menyusul kewajiban bagi produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2019.

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin, Gati Wibawaningsih mengatakan, Kemenperin telah menyusun rencana pengembangan industri halal dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk pihak swasta.

"Kemenperin menyusun industri halal, kita sama-sama. Jadi per Oktober 2019 produk halal sudah harus diterapkan peraturannya," ujar dia di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta, Jumat 14 Desember 2018.

Menurut dia, saat ini sejumlah pengembangan sudah mulai membangun kawasan industri halal. Nantinya produk-produk yang dihasilkan di dalam kawasan tersebut langsung mendapatkan sertifikat dan terjamin kehalalannya.

"Oleh sebab itu, kawasan industrinya kita sudah siapkan. (Kawasan industri) Batamindo ada, dia sudah menampung. Di (Kawasan industri) Cikande mereka investasi lahan 100 ha khusus untuk kawasan industri halal," ujar dia.

Menurut Gati, industri telah siap untuk memproduksi barang-barang dengan standar yang halal. Namun, untuk tahap awal, industri yang akan didorong untuk menghasilkan produk halal yaitu industri makanan dan minuman.

"Industri siap. Tapi lembaga yang mengeluarkan sertifikatnya ini yang harus dipersiapkan. (Produknya?) Fokus ke makanan dan barang yang dipakai," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â