Sukses

BI dan Bank Sentral China Perbarui Perjanjian Swap Bilateral Mata Uang Lokal

Perpanjangan sekaligus penambahan nilai perjanjian tersebut ditandatangani Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada Jumat, pekan lalu.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Tiongkok (People’s Bank of China – PBC) memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Bilateral Currency Swap Arrangement – BCSA).

Perpanjangan sekaligus penambahan nilai perjanjian tersebut ditandatangani Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada Jumat, 16 November 2018.

"Perjanjian tersebut merefleksikan penguatan kerja sama moneter dan keuangan antara BI dan PBC, sekaligus menunjukkan komitmen kedua bank sentral untuk menjaga stabilitas keuangan di tengah berlanjutnya ketidakpastian di pasar keuangan global,” ujar Perry dalam keterangannya.

BI dan PBC telah menyepakati penambahan nilai BCSA dari CNY 100 miliar yang setara USD 15 miliar menjadi CNY 200 miliar atau setara USD 30 miliar.

Perjanjian berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama. "Perjanjian ini juga menunjukkan kuatnya kerja sama bidang keuangan antara Indonesia dan Tiongkok," tambah Perry.

Dia pun meyakini bahwa kerja sama dengan bank sentral lain dapat semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BI-Bank Sentral Singapura Teken Perjanjian Keuangan Bilateral USD 10 Miliar

Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Singapura (Monetary Authority of Singapore-MAS) meneken perjanjian keuangan bilateral dengan nilai setara USD 10 miliar.

Perjanjian tersebut memungkinkan kedua bank sentral mendapatkan akses likuiditas dalam valuta asing dari satu sama lain, apabila dibutuhkan untuk menjaga stabilitas moneter dan keuangan.

Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Direktur Pelaksana MAS Ravi Menon pada 5 November 2018 di Singapura. Demikian kutip dari laman BI, Senin (5/11/2018).

Perjanjian keuangan bilateral itu akan berlaku selama satu tahun. Perjanjian itu juga terdiri dari dua perjanjian antara lain perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal.

Perjanjian ini merupakan perjanjian baru yang memungkinkan pertukaran mata uang lokal di antara kedua bank sentral hingga senilai USD 9,5 miliar Singapura atau Rp 100 triliun (setara USD 7 miliar).

Selain itu, perjanjian repo bilateral dalam valuta asing. Perjanjian ini merupakan amandemen terhadap perjanjian yang sudah ada sebelumnya yaitu berupa penambahan nilai repo dari sebelumnya USD 1 miliar menjadi USD 3 miliar.

Melalui perjanjian ini kedua bank sentral dapat peroleh likuiditas valuta asing dalam dolar AS dengan kolateral berupa obligasi pemerintah yang dikeluarkan oleh negara-negara utama.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini