Sukses

Inalum Sah Miliki 51 Persen Saham Freeport Usai Bayar Rp 56 Triliun

Kewajiban PTFI untuk membangun pabrik peleburan (smelter) tembaga berkapasitas 2 sampai 2,6 juta ton per tahun akan terus dimonitor.

Liputan6.com, Jakarta - PT Inalum (Persero) selaku holding BUMN pertambangan telah menandatangani Sales & Purchase Agreement (SPA) dengan PT Freeport-McMoRan Inc dan PT Rio Tinto Indonesia. 

Dengan penandatanganan SPA ini jumlah saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang dimiliki Inalum akan naik dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen. Pemda Papua akan memperoleh 10 persen dari 100 persen saham PTFI.

Perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran jual beli saham dengan nilai USD 3,85 miliar atau setara dengan Rp 56 triliun kepada FCX diselesaikan sebelum akhir 2018.

"Jadi tergantung nanti saat selesai transfer pembayaran dari Inalum ke Rio Tinto dan Freeport McMoRan. Ini sudah selesai, tinggal administrasi saja," kata Jonan di Kantornya, Kamis (27/9/2018).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam mendukung kepastian investasi oleh Freeport dan Inalum, pemerintah memberikan kepastian mengenai kewajiban perpajakan dan kewajiban bukan pajak baik di tingkat pusat dan daerah yang menjadi kewajiban PTFI.

"Dengan selesainya proses divestasi saham PTFI dan peralihan Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK, maka dapat dipastikan bahwa PTFI akan memberikan kontribusi penerimaan negara yang secara agregat lebih besar dibandingkan pada saat KK berlaku," tambah Menkeu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perpanjangan Masa Operasi

Seperti diketahui sebelumnya, dengan ditandatanganinya SPA ini, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dan juga Freeport dalam melanjutkan bisnisnya melakukan penambangan di tanah Papua.

“Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, Pemerintah akan menerbitkan IUPK dengan masa operasi maksimal 2x10 tahun sampai tahun 2041," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Jonan juga mengaku, kewajiban PTFI untuk membangun pabrik peleburan (smelter) tembaga berkapasitas 2 sampai 2,6 juta ton per tahun akan terus dimonitor dan evaluasi perkembangannya. Diharapkan smelter ini akan selesai dalam waktu kurang dari 5 tahun.

“Izin yang akan diberikan Pemerintah kepada PTFI dalam bentuk IUPK merupakan komitmen Pemerintah dalam menjaga iklim investasi sehingga memberi kepastian dan keamanan kepada investor asing untuk berinvestasi di Indonesia," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.