Sukses

Kata Pengusaha soal Kebijakan Harga Khusus Batu Bara buat Domestik

Direktur Eksekutif DMO, Hendra Sinadia menilai penerapan kebijakan harga batu bara khusus untuk dalam negeri tidak mudah dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), menilai kebijakan pemerintah dalam mengatur harga khusus batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) masih menjadi masalah yang kompleks. Sebab, kebijakan ini akan memberi dampak kepada sektor-sektor yang terlibat.

Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia, mengakui kebijakan DMO ini memang tidak mudah dalam pelaksanaannya. Apalagi untuk bisa menyatukan empat kepentingan antara pemerintah, pelaku usaha, Perusahaan Listrik Negara (PLN), serta masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada satu pandangan yang sama dari seluruh sektor terkait.

"Berbicara DMO mungkin kita tarik ke belakang dulu samakan perspektif kita mengenai batu bara. Kita berbicara mengenai dampak batu bara," kata Hendra dalam diskusi yang digelar di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Hendra mengatakan, dari sisi pengusaha batu bara, pada dasarnya adalah memaksimalkan dan memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada di dalam negeri. Untuk kemudian hasilnya akan dikembalikan lagi ke masyarakat bahkan negara.

"Jadi banyak hal yang dilakukan oleh pengusaha terkait dengan batubara," ujar dia.

Namun, karena ada aturan yang mematok harga batu bara lebih rendah justru membawa dampak negatif bagi para pelaku ushaha. Padahal menurut dia, harga batu bara berada di level yang lebih baik sejak akhir 2016.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Wajibkan dan Pastikan Kegiatan Batu Bara Sesuai Aturan

Sementara, dari sisi pemerintah, kata dia adalah mewajibkan dan memastikan kegiatan pelaksanaan batu bara dilakasanakan sesuai dengan regulasi serta bisa menjaga cadangan batu bara hingga ke depannya.

Kemudian, Hendra juga menyoroti agar nanti kebijakan DMO ini tidak memberatkan PLN. Karena bagaimanapun persediaan ke PLN tetap harus dapat terpenuhi sebab berhubungan dengan kebutuhan listrik masyarakat.

"Sebab PLN harus menjalankan fungsi PSO sehingga harga listrik terjaga," imbuhnya.

"Dari sisi pengguna dalam hal ini PLN berkepentingan agar batubara itu bisa memberikan manfaat bagi operasional PLN, yang juga menjalankan fungsi bagaimana PLN bisa memastikan masyarakat Indoensia bisa terlistriki dan agar listrik bisa ditekan murah. jadi itu kepentingan PLN," tambah Hendra.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.