Sukses

Kepala Bappenas: Keluarga yang Merokok Jangan Diberi Bantuan Sosial

Keluarga yang anggotanya merokok lebih baik tidak mendapatkan bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyatakan, keluarga yang anggotanya merokok lebih baik tidak mendapatkan bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Hal ini guna memastikan dana bantuan tersebut tidak digunakan untuk membeli rokok.

Bambang mengungkapkan, sebenarnya ‎sebenarnya PKH merupakan bantuan yang diberikan pemerintah dengan syarat-syarat tertentu. Syarat ini harus dipastikan untuk dipenuhi guna meringankan beban dari keluarga penerima bantuan.

"Kan intinya gini, PKH itu bantuan tunai bersyarat. Syaratnya misalkan ibunya sedang mengandung maka harus rajin memeriksakan ke Puskesmas. Kalau anaknya sekolah harus dipastikan anaknya sekolah penuh waktu, itu contoh. Dan terutama kalau salah satu anggota keluarganya yang difabel juga harus mendapatkan perhatian," ujar dia di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Menurut dia, jika keluarga miskin menerima bantuan, hal tersebut harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Bukan justru dana bantuannya digunakan untuk membeli rokok atau pulsa telepon seperti yang kerap terjadi.

"Ini kan penerima tunai. Ketika menerima uang tunai, uang itu dipakai untuk keperluan yang benar-benar dibutuhkan, terutama pangan, apakah beras, sumber protein, sumber karbohidrat dan jangan dipakai untuk beli rokok," kata dia.

Jika hal ini masih saja terjadi, kata Bambang, lebih baik keluarga penerima bantuan tersebut tidak lagi diberikan bantuan. ‎"Nah tentu ini juga berlaku kepada yang perokok yah, kembali lagi ini usulan kami yang adalah penemerima PKH ini harus memastikan (tidak merokok). Kalau bersangkutan merokok, sebaiknya jangan (di kasih PKH)," ungkap dia.

Bambang mengatakan, cara untuk memastikan jika dana bantuan yang diberikan tidak digunakan untuk membeli rokok sebenarnya mudah. Sebab, tiap keluarga penerima bantuan memiliki pendamping sehingga bisa dilakukan pengecekan melalui pendampingnya.‎

"Ya intinya PKH ini kan sistemnya bersyarat dan ada pendampingnya. Itu yang harus memastikan bahwa keluarga itu sudah menjalankan pola yang seperti tertera dalam manual PKH itu," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.