Sukses

Menaker: RI Kekurangan 57 Juta Tenaga Kerja Terampil hingga 2030

Kementerian Ketenagakerjaan secara masif mendorong pelatihan vokasi di berbagai daerah untuk penuhi kebutuhan tenaga terampil.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menyatakan, Indonesia kekurangan 57 juta tenaga kerja terampil hingga 2030. Oleh sebab itu, pemerintah secara masif mendorong pelatihan vokasi di berbagai daerah.

Hanif mengungkapkan, dengan pendidikan vokasi yang gencar dilakukan pemerintah saat ini sebenarnya masih belum mampu memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil di masa depan.

"Tentu belum (terpenuhi), banyak hal yang perlu kita lakukan. Kalau gunakan prediksinya McKinsey kekurangan kita untuk pekerja skil 3,8 juta per tahun. Kalau sampai 2030 kurangnya sekitar 57 juta," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Namun demikian, lanjut Hanif, pemerintah tetap berupaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga terampil setiap tahun. "3,8 juta harus kita selesaikan baik melalui jalur pendidikan formal juga pelatihan vokasi. Makanya pemerintah melakukan peningkatan untuk pelatihan vokasi," kata dia.

Pada 2019, kata dia, pemerintah menargetkan mampu mencetak 1,4 juta tenaga kerja terampil. Dari jumlah tersebut, sebagian besar disiapkan melalui program vokasi hasil kerja sama pemerintah dan swasta.

"Misalnya pada 2019 kita canangkan 1,4 juta kita siapkan pekerja skilnya. Itu 1 juta lebih dikit, sekitar 1.005.000 itu disiapkan dari pelatihan kerja, baik oleh pemerintah, lembaga pelatihan kerja, swasta, maupun trainer center industry. Kemudian yang 400 ribu itu melalui skema pemagangan yang terstruktur. Jadi bekerja sama dengan dunia usaha," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sisir Tenaga Kerja Asing, Menaker Bentuk Satgas

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri menandantangani Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 73 Tahun 2018 tentang pembentukan Satuan Petugas (Satgas) untuk Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Ini berdasarkan rekomendasi dari Komisi IX DPR RI dan kementerian lembaga. Intinya hari ini dalam rangka menindaklanjuti panitia kerja (panja) dari Komisi IX DPR RI untuk membentuk satgas serta juga menanggapi UU Nomor 20 tahun 2018 terkait TKA," tuturnya di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Kamis, 17 Mei 2018.

Hanif menambahkan akan ada 45 orang yang akan menjadi anggota satgas. Anggota satgas akan menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di daerah provinsi serta kabupaten.

"Jumlah satgas ada 45 orang di pusat, nanti akan identifikasi beberapa daerah provinsi dan kabupaten yang kita pandang perlu untuk lakukan pengawasan. Seperti untuk melihat lalu lintas orang asing dan sebagainya," ujarnya.

"Kita hari ini sama-sama dengan kementerian dan lembaga buat satgas. Satgas akan bekerja dalam waktu enam bulan kedepan," lanjut dia. 

Hanif lebih jauh menjelaskan ada tiga sektor yang terhitung tinggi telah lakukan pelanggaran sejauh ini. "Ada, ada 3 industri ya. Pertama industri, kemudian jasa dan perdagangan, serta pertanian dan maritim," tutur Hanif.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.