Sukses

Pengendapan Uang Tilang Jadi Salah Satu Temuan Signifikan BPK

Ada 16 temuan yang disebabkan oleh kelemahan sistem pengendalian internal (SPI).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada 30 temuan signifikan dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2017. Salah satu temuan tersebut adalah pengendapan uang hasil tilang.

Anggota BPK Agung Firman ‎mengatakan, 30 temuan signifikan disebabkan oeh lemahnya sistem pengawasan intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

"Terdapat 30 jenis temuan signifkan dari entitas terperiksa yang disebabkan oleh lemahnya pengendalian intern dan ketidakpatuhan kepada perundangan," kata Agung, saat menghadiri penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan keuangan Kementerian dan Lembaga Tahun 2017, di Pusdiklat BPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Agung mengungkapkan, ada 16 temuan yang disebabkan oleh kelemahan sistem pengendalian internal (SPI). Diantaranya adalah perencanaan tilang elektronik (e-tilang) yang belum optimal, sehingga pengendapan saldo pada rekening tilang nasional.

"Penerapan tilang secara elektronik belum direncanakan dengan baik," ujar Agung.

Untuk temuan lain yang diakibatkan kelemahan SPI adalah ‎lemahnya pengelolaan kas, penatausahaan piutang pengganti belum memadai, pengelolaan aset tetap, aset tak terwujud dan aset lainya belum tertib, pemanfaatan barang milik negara belum sesai ketentuan pencatatan dan pelaporan hibah tidak memadai.

Selain itu juga pengelolaan dana sponsorship dan Kapitasi BPJS tidak melalui mekanisme APBN, serta masih adanya kesalahan pembebanan dan penganggaran belanja barang dan belanja modal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketidakpatuhan

Selain itu, terdapat 14 temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ketidakpatuhan tersebut adalah pengamanan dan pemanfaatan barang rampasan belum otimal, pendapatan konsesi belum diterima, eksekusi uang rampasan belum dilaksanakan dan belum disetor, pemotongan pajak pelum sesuai ketentuan.

Pelaksanaan belanja dari hibah tidak sesuai ketentuan, realisasi pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, proses pengadana belanja modal tidak sesuai ketentuan, ‎serta masih terdapat kekurangan volume, ketidak sesuaian spesifikasi, pemborosan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dkenakan denda pada berbagai pekerjaan pengadaan.

"BPK berharap agar Kementerian dan lembaga dapat meindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan,"tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.