Sukses

Dalam 5 Tahun, Pemerintah Angkat 860 Ribu Pegawai Honorer

Pemerintah telah lama mengambil tindakan soal keberadaan tenaga honorer, dengan membuat Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2005 dan PP No 56 Tahun 2012.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat gabungan bersama sejumlah instansi pemerintah terkait penyelesaian tenaga honorer K-2 di Gedung Nusantara 2, Jakarta, Senin (4/6/2018). Dalam rapat ini, hadir perwakilan dari Komisi I, II, IV, VIII, IX, X, dan XI.

Adapun dari pihak eksekutif, hadir Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo, serta perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Agama, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Dalam Negeri.

Dalam rapat Gabungan itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan kepada DPR mengenai pengertian terkait tenaga honorer di lingkup pemerintahan.

"Pertama, definisi tenaga honorer, yaitu dibiayai oleh APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah," kata dia di Gedung Nusantara 2, Jakarta.

Ia menyatakan, pemerintah telah lama mengambil tindakan soal keberadaan tenaga honorer, dengan membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 56 Tahun 2012. Dalam kebijakan tersebut, kategori seorang honorer, yakni telah bekerja paling sedikit 1 tahun secara terus-menerus.

Dia menambahkan, pemerintah pada 1 Januari 2006 menetapkan, tenaga honorer ialah telah berusia paling rendah 16 tahun dan paling tinggi 46 tahun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Angkat tenaga Kerja Honorer

Setiawan menyebutkan, pemerintah sudah mengangkat sekitar 860 ribu honorer pada periode 2005-2009 dengan tanpa tes. Dari jumlah tersebut, 38 persen atau kira-kira 326 ribu merupakan guru.

Sementara itu, ia melanjutkan, istilah tenaga honorer K-2 muncul ketika pemerintah mulai melakukan pengangkatan honorer dengan mengadakan tes pada 2013. Saat itu, terseleksi lebih dari 209 ribu tenaga honorer dari sekitar 684 ribu orang.

"Tes dilakukan pada 2013, kurang lebih ada 648 ribu yang ikut dan yang lulus adalah 209.872. Jumlah yang lulus inilah yang disebut dengan tenaga honorer K-2," pungkas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.