Sukses

Daftar Lengkap Biaya Haji 2018, Termahal Embarkasi Makassar Rp 39 Juta

Ini rincian biaya haji di seluruh Indonesia pada 2018. Simak ulasannya.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439H/2018M pada 10 April 2018. Biaya haji terendah untuk Embarkasi Aceh Rp 31,09 juta dan termahal di Makassar mencapai Rp 39,51 juta.

Keppres tersebut mengatur tentang besaran BPIH untuk jemaah haji reguler di setiap embarkasi dan besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi.

Dikutip dari laman Setkab, Jakarta, Rabu (11/4/2018), ongkos naik haji atau BPIH terendah adalah untuk Embarkasi Aceh sebesar Rp 31.090.010, sementara BPIH tertinggi Embarkasi Makassar, yaitu sebesar Rp 39.507.741.

Sementara BPIH untuk TPHD terendah adalah Embarkasi Aceh sebesar Rp 58.796.855,00, dan tertinggi Embarkasi Makassar Rp 67.214.586.

Berikut daftar biaya haji atau BPIH jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp 31.090.010

2. Embarkasi Medan Rp 31.840.375

3. Embarkasi Batam Rp 32.456.450

4. Embarkasi Padang Rp 33.068.245

5. Embarkasi Palembang Rp 33.529.675

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 34.532.190

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 34.532.190

8. Embarkasi Solo Rp 35.933.275

9. Embarkasi Surabaya Rp 36.091.845

10. Embarkasi Banjarmasin Rp 38.157.084

11. Embarkasi Balikpapan Rp 38.525.445

12. Embarkasi Makassar Rp 39.507.741, dan

13. Embarkasi Lombok Rp 38.798.305.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BPIH bagi TPHD per embarkasi

Adapun BPIH bagi TPHD per embarkasi adalah:

1. Embarkasi Aceh Rp 58.796.855

2. Embarkasi Medan Rp 59.547.220

3. Embarkasi Batam Rp 60.163.295

4. Embarkasi Padang Rp 60.775.090

5. Embarkasi Palembang Rp 61.236.520

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 62.239.035

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 62.239.035

8. Embarkasi Solo Rp 63.640.120

9. Embarkasi Surabaya Rp 63.798.690

10. Embarkasi Banjarmasin Rp 65.863.929

11. Embarkasi Balikpapan Rp 66.232.290

12. Embarkasi Makassar Rp 67.214.586, dan

13. Embarkasi Lombok Rp 66.505.150.

3 dari 3 halaman

Segera Lunasi

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan, BPIH jemaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Mekah, dan biaya hidup (living cost).

Sedangkan BPIH TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Mekah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup (living cost), biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.

Bagi jemaah haji reguler yang sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta, menurut Ahda, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.

“Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH,” kata Ahda.

Sementara batas akhir pelunasan, Ahda mengatakan bahwa Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknisnya.

Ahda berharap kedua regulasi ini bisa selesai pada minggu ini sehingga waktu pelunasan BPIH bagi jemaah haji reguler dan TPHD bisa segera diumumkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.